Berita

Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi/Net

Dunia

Lindungi Kekayaan Laut Internasional, RI Teken Perjanjian BBNJ

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2023 | 12:51 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Indonesia memberikan dukungan atas upaya untuk melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati laut di wilayah luar yurisdiksi nasional atau laut lepas.

Dukungan itu ditunjukkan dengan penandatanganan Agreement under UNCLOS on the Conservation and Sustainable Use of Marine Biological Diversity of Areas Beyond National Jurisdiction, atau yang dikenal sebagai Perjanjian BBNJ, oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

"Saya menandatangani Perjanjian BBNJ atas nama pemerintah Indonesia. Hari ini adalah hari pertama perjanjian open for signing. Total untuk hari ini, ada 70 negara yang akan menandatangani di hari pertama," kata Retno, dalam siaran pers yang dibagikan pada Kamis (21/9).


Dalam penjelasannya, Retno menuturkan bahwa proses negosiasi Perjanjian BBNJ ini telah memakan waktu hampir dua dekade, dengan Indonesia ikut terlibat dalam proses penyelesaian negosiasi itu.

Menurut Menlu Retno, Indonesia telah secara konsisten memainkan peran sentral dalam menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban setiap negara dalam menjaga perairan internasional, yang merupakan warisan bersama umat manusia.

Ada beberapa alasan utama mengapa Perjanjian BBNJ memiliki makna khusus bagi Indonesia. Pertama-tama, sebagai negara dengan garis pantai terpanjang di dunia, Indonesia memiliki kepentingan besar dalam melindungi ekosistem laut yang vital bagi kelangsungan hidupnya.

"Apapun yang terjadi di laut lepas dan perairan sekitarnya akan memberi dampak langsung pada Indonesia karena laut adalah ekosistem yang saling terhubung," tegas Retno.

Kedua, perjanjian ini membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan kerja sama dan kapasitas teknologi kelautan, termasuk bioteknologi, yang sangat diperlukan oleh negara-negara berkembang.

Ketiga, Perjanjian BBNJ berperan penting dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dengan mendukung upaya global dalam pelestarian ekosistem laut.

Terakhir, Retno menuturkan bahwa perjanjian ini mengukuhkan prinsip-prinsip hukum yang tercantum dalam UNCLOS 1982, terutama prinsip "common heritage of mankind" yang mengakui warisan bersama umat manusia dalam pemanfaatan dan pelestarian sumber daya laut.

Setelah penandatanganan ini, pemerintah Indonesia akan segera melanjutkan dengan proses ratifikasi internal dan merinci rencana implementasinya untuk memastikan bahwa komitmen untuk melindungi keanekaragaman hayati laut berjalan efektif dan terkoordinasi.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya