Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman/Ist

Politik

Dewan Etik MK Didesak Segera Periksa Anwar Usman

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2023 | 10:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pelaporan Perkumpulan Aktivis Pemantau Hasil Reformasi 98 (Pantau 98) terkait manuver Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, atas dugaan pelanggaran etik sebagai seorang Hakim MK, harus segera ditindak lanjuti Dewan Etik MK.

Pasalnya, pernyataan Anwar yang menyinggung kepemimpinan muda saat MK tengah menggodok gugatan usia capres-cawapres 35 tahun, sudah masuk kategori wilayah etik.

"Upaya melaporkan Anwar Usman oleh sejumlah pihak adalah bagian dari fungsi kontrol publik. Terlebih lagi, pelanggaran etik tersebut terlihat cukup jelas," kata Pemerhati Kebijakan Publik dari Universitas Nasional (UNAS) Riko Noviantoro, dalam keterangannya, Kamis (21/9).


Setidaknya, kata Analist Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) ini, terdapat dua bukti terkait pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK.

Pertama, undangan yang diberikan kepada Anwar Usman menyebutkan jabatannya sebagai Ketua MK. Hal ini berarti Anwar Usman menghadiri kegiatan orasi ilmiah di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, dalam kapasitasnya sebagai hakim MK, bukan sebagai akademisi atau yang lain.

Kedua, lanjut Riko, pelanggaran etik yang dilakukan menunjukkan bahwa Ketua MK telah dengan sengaja melanggar aturan etik yang berlaku di lembaga peradilan konstitusi. Tindakan ini menunjukkan kesengajaan dan ketidakpatuhan pada etik yang menjadi kewajiban seorang hakim konstitusi.

"Kode etik yang termaktub dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 10 huruf f dan Nomor 3, menyatakan: mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan mengenai suatu perkara yang sedang ditanganinya sebelum putusan dianggap sebagai pelanggaran etik," kata dia.

Berdasarkan dua bukti tersebut, Riko menekankan pentingnya pembentukan panitia untuk memeriksa perilaku Ketua MK. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, langkah ini dapat segera diambil. Proses ini akan melibatkan Dewan Etik dan keputusan akhir akan diambil oleh Majelis Kehormatan.

"Sebagai bagian dari anak bangsa, saya pribadi kecewa dengan manuver Ketua MK. Telah melanggar 7 Prinsip Hakim Konstitusi sebagaiman diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitus," tandasnya.

Diberitakan Kantor Berita Politik RMOL sebelumnya, Koordinator Pantau 98, Bandot Dendi Malera, menilai bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman telah melanggar ketentuan tentang hakim MK sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf f angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Bandot mengungkapkan pandangannya setelah pernyataan kontroversial dari Anwar Usman terkait materi persidangan mengenai gugatan batas usia Capres-Cawapres yang kini masih dalam proses di MK. Namun, pernyataan tersebut dilontarkan oleh Anwar Usman di luar ruang sidang dan terkait dengan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya