Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman/Ist

Politik

Dewan Etik MK Didesak Segera Periksa Anwar Usman

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2023 | 10:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pelaporan Perkumpulan Aktivis Pemantau Hasil Reformasi 98 (Pantau 98) terkait manuver Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, atas dugaan pelanggaran etik sebagai seorang Hakim MK, harus segera ditindak lanjuti Dewan Etik MK.

Pasalnya, pernyataan Anwar yang menyinggung kepemimpinan muda saat MK tengah menggodok gugatan usia capres-cawapres 35 tahun, sudah masuk kategori wilayah etik.

"Upaya melaporkan Anwar Usman oleh sejumlah pihak adalah bagian dari fungsi kontrol publik. Terlebih lagi, pelanggaran etik tersebut terlihat cukup jelas," kata Pemerhati Kebijakan Publik dari Universitas Nasional (UNAS) Riko Noviantoro, dalam keterangannya, Kamis (21/9).


Setidaknya, kata Analist Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) ini, terdapat dua bukti terkait pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK.

Pertama, undangan yang diberikan kepada Anwar Usman menyebutkan jabatannya sebagai Ketua MK. Hal ini berarti Anwar Usman menghadiri kegiatan orasi ilmiah di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, dalam kapasitasnya sebagai hakim MK, bukan sebagai akademisi atau yang lain.

Kedua, lanjut Riko, pelanggaran etik yang dilakukan menunjukkan bahwa Ketua MK telah dengan sengaja melanggar aturan etik yang berlaku di lembaga peradilan konstitusi. Tindakan ini menunjukkan kesengajaan dan ketidakpatuhan pada etik yang menjadi kewajiban seorang hakim konstitusi.

"Kode etik yang termaktub dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 10 huruf f dan Nomor 3, menyatakan: mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan mengenai suatu perkara yang sedang ditanganinya sebelum putusan dianggap sebagai pelanggaran etik," kata dia.

Berdasarkan dua bukti tersebut, Riko menekankan pentingnya pembentukan panitia untuk memeriksa perilaku Ketua MK. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, langkah ini dapat segera diambil. Proses ini akan melibatkan Dewan Etik dan keputusan akhir akan diambil oleh Majelis Kehormatan.

"Sebagai bagian dari anak bangsa, saya pribadi kecewa dengan manuver Ketua MK. Telah melanggar 7 Prinsip Hakim Konstitusi sebagaiman diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitus," tandasnya.

Diberitakan Kantor Berita Politik RMOL sebelumnya, Koordinator Pantau 98, Bandot Dendi Malera, menilai bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman telah melanggar ketentuan tentang hakim MK sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf f angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Bandot mengungkapkan pandangannya setelah pernyataan kontroversial dari Anwar Usman terkait materi persidangan mengenai gugatan batas usia Capres-Cawapres yang kini masih dalam proses di MK. Namun, pernyataan tersebut dilontarkan oleh Anwar Usman di luar ruang sidang dan terkait dengan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya