Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman/Ist

Politik

Dewan Etik MK Didesak Segera Periksa Anwar Usman

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2023 | 10:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pelaporan Perkumpulan Aktivis Pemantau Hasil Reformasi 98 (Pantau 98) terkait manuver Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, atas dugaan pelanggaran etik sebagai seorang Hakim MK, harus segera ditindak lanjuti Dewan Etik MK.

Pasalnya, pernyataan Anwar yang menyinggung kepemimpinan muda saat MK tengah menggodok gugatan usia capres-cawapres 35 tahun, sudah masuk kategori wilayah etik.

"Upaya melaporkan Anwar Usman oleh sejumlah pihak adalah bagian dari fungsi kontrol publik. Terlebih lagi, pelanggaran etik tersebut terlihat cukup jelas," kata Pemerhati Kebijakan Publik dari Universitas Nasional (UNAS) Riko Noviantoro, dalam keterangannya, Kamis (21/9).


Setidaknya, kata Analist Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) ini, terdapat dua bukti terkait pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK.

Pertama, undangan yang diberikan kepada Anwar Usman menyebutkan jabatannya sebagai Ketua MK. Hal ini berarti Anwar Usman menghadiri kegiatan orasi ilmiah di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, dalam kapasitasnya sebagai hakim MK, bukan sebagai akademisi atau yang lain.

Kedua, lanjut Riko, pelanggaran etik yang dilakukan menunjukkan bahwa Ketua MK telah dengan sengaja melanggar aturan etik yang berlaku di lembaga peradilan konstitusi. Tindakan ini menunjukkan kesengajaan dan ketidakpatuhan pada etik yang menjadi kewajiban seorang hakim konstitusi.

"Kode etik yang termaktub dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 10 huruf f dan Nomor 3, menyatakan: mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan mengenai suatu perkara yang sedang ditanganinya sebelum putusan dianggap sebagai pelanggaran etik," kata dia.

Berdasarkan dua bukti tersebut, Riko menekankan pentingnya pembentukan panitia untuk memeriksa perilaku Ketua MK. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, langkah ini dapat segera diambil. Proses ini akan melibatkan Dewan Etik dan keputusan akhir akan diambil oleh Majelis Kehormatan.

"Sebagai bagian dari anak bangsa, saya pribadi kecewa dengan manuver Ketua MK. Telah melanggar 7 Prinsip Hakim Konstitusi sebagaiman diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitus," tandasnya.

Diberitakan Kantor Berita Politik RMOL sebelumnya, Koordinator Pantau 98, Bandot Dendi Malera, menilai bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman telah melanggar ketentuan tentang hakim MK sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf f angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Bandot mengungkapkan pandangannya setelah pernyataan kontroversial dari Anwar Usman terkait materi persidangan mengenai gugatan batas usia Capres-Cawapres yang kini masih dalam proses di MK. Namun, pernyataan tersebut dilontarkan oleh Anwar Usman di luar ruang sidang dan terkait dengan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya