Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman/Ist

Politik

Dewan Etik MK Didesak Segera Periksa Anwar Usman

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2023 | 10:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pelaporan Perkumpulan Aktivis Pemantau Hasil Reformasi 98 (Pantau 98) terkait manuver Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, atas dugaan pelanggaran etik sebagai seorang Hakim MK, harus segera ditindak lanjuti Dewan Etik MK.

Pasalnya, pernyataan Anwar yang menyinggung kepemimpinan muda saat MK tengah menggodok gugatan usia capres-cawapres 35 tahun, sudah masuk kategori wilayah etik.

"Upaya melaporkan Anwar Usman oleh sejumlah pihak adalah bagian dari fungsi kontrol publik. Terlebih lagi, pelanggaran etik tersebut terlihat cukup jelas," kata Pemerhati Kebijakan Publik dari Universitas Nasional (UNAS) Riko Noviantoro, dalam keterangannya, Kamis (21/9).


Setidaknya, kata Analist Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) ini, terdapat dua bukti terkait pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK.

Pertama, undangan yang diberikan kepada Anwar Usman menyebutkan jabatannya sebagai Ketua MK. Hal ini berarti Anwar Usman menghadiri kegiatan orasi ilmiah di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, dalam kapasitasnya sebagai hakim MK, bukan sebagai akademisi atau yang lain.

Kedua, lanjut Riko, pelanggaran etik yang dilakukan menunjukkan bahwa Ketua MK telah dengan sengaja melanggar aturan etik yang berlaku di lembaga peradilan konstitusi. Tindakan ini menunjukkan kesengajaan dan ketidakpatuhan pada etik yang menjadi kewajiban seorang hakim konstitusi.

"Kode etik yang termaktub dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 10 huruf f dan Nomor 3, menyatakan: mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan mengenai suatu perkara yang sedang ditanganinya sebelum putusan dianggap sebagai pelanggaran etik," kata dia.

Berdasarkan dua bukti tersebut, Riko menekankan pentingnya pembentukan panitia untuk memeriksa perilaku Ketua MK. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, langkah ini dapat segera diambil. Proses ini akan melibatkan Dewan Etik dan keputusan akhir akan diambil oleh Majelis Kehormatan.

"Sebagai bagian dari anak bangsa, saya pribadi kecewa dengan manuver Ketua MK. Telah melanggar 7 Prinsip Hakim Konstitusi sebagaiman diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitus," tandasnya.

Diberitakan Kantor Berita Politik RMOL sebelumnya, Koordinator Pantau 98, Bandot Dendi Malera, menilai bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman telah melanggar ketentuan tentang hakim MK sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf f angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Bandot mengungkapkan pandangannya setelah pernyataan kontroversial dari Anwar Usman terkait materi persidangan mengenai gugatan batas usia Capres-Cawapres yang kini masih dalam proses di MK. Namun, pernyataan tersebut dilontarkan oleh Anwar Usman di luar ruang sidang dan terkait dengan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya