Moh. Agung Wiyono dan M.Z. Al-Faqih/Ist
Warga negara bernama Mochamad Adhi Tiawarman mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) menguji Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Hakim MK diminta oleh pemohon pengujian undang-undang ini untuk menambah syarat menjadi hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi dilarang terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR
Batu Uji yang digunakan dalam permohonan ini adalah ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan".
Berikutnya ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, “(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".
Mochamad Adhi Tiawarman dalam mengajukan pengujian UU MK didampingi kuasa hukum M.Z Al-Faqih, Moh. Agung Wiyono, dan Ragga Bimantara.
"Permohonan pengujian UU MK ini berdasarkan fakta hukum, Presiden dan DPR sesuai Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (4) UUD 1945 berwenang membahas dan menyetujui Rancangan Undang-Undang. Sebab Presiden dan DPR adalah pembentuk undang-undang," kata Al-Faqih dalam keterangannya, Rabu (20/9).
Menurut Al-Faqih, berdasarkan fakta hukum tersebut, pemohon sebagai warga negara mengalami kerugian konstitusional, yaitu pada saat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
Karena, lanjut Al-Faqih, sudah seharusnya hakim-hakim konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR.
"Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang memiliki kepentingan langsung dengan objectum litis (objek yang diadili)," jelas Al-Faqih.
Al-Faqih menambahkan, permohonan pengujian ini dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka di Indonesia, serta menjadikan hakim-hakim MK independen dalam memutus perkara.