Berita

Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Agus Surono/Ist

Hukum

Peristiwa Rempang Dinilai Tak Mengandung Unsur Pelanggaran HAM

RABU, 20 SEPTEMBER 2023 | 23:23 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Agus Surono menilai bahwa tak ada unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat dalam konflik agraria di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
 
"Peristiwa yang terjadi di Pulau Rempang, tidak dapat dikualifikasikan sebagai Pelanggaran Berat HAM, sebagaimana dimaksud pada UU No 26 Tahun 2000," kata Agus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/9).
 
Dirinya pun beralasan bahwa secara yuridis berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 26/2000 menyebut bahwa "Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
 

 
Sementara itu, kata dia, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat di Indonesia adalah meliputi pertama ada kejahatan genosida.

"Yakni setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama," lanjutnya.
 
Kejahatan genosida dapat dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
 
"Kemudian menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain," jelasnya.
 
Kedua, lanjutnya, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu  salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan itu ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
 
Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.
 
"Kemudian penyiksaan; lalu perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; penghilangan orang secara paksa; atau kejahatan apartheid," beber Agus.
 
Sementara itu, dia menyebut bahwa pelanggaran HAM adalah tindakan yang bersifat sistematis dan meluas.

"Kedua kata tersebut merupakan kata kunci yang bersifat melekat dan mutlak dan harus ada pada setiap tindakan pelanggaran HAM berat, khusus kaitannya dengan kejahatan terhadap kemanusiaan," ulasnya.
 
Berdasarkan UU, Agus mengatakan bahwa tidak unsur sistematis dan meluas dalam kejadian di Pulau Rempang.

"Sebab ada faktor penting dan signifikan yang membedakan antara pelanggaran HAM berat dengan tindak pidana biasa menurut KUHP atau Perundang-undangan pidana lainnya," pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya