Berita

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Ist

Nusantara

Dongkrak Kualitas Pesantren, Kemenag Rangkul Ahli Matematika Yohanes Surya

RABU, 20 SEPTEMBER 2023 | 16:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng ahli Matematika dan Fisika Prof. Yohanes Surya untuk menerapkan model belajar berhitung dengan Metode Gasing (Gampang, Asyik, dan Menyenangkan) untuk siswa madrasah.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menerima Yohanes di Kantor Kemenag Pusat RI, Lapangan Banteng, Jakarta.

“Saya rasa ini sangat bagus sekali untuk diterapkan di madrasah. Saya kira perlu segera diterapkan dan tak perlu menunggu lama lagi,” kata Yaqut dikutip dari laman Kemenag, Rabu (20/9).


Menurut Menag, hal tersebut bisa menjadi solusi bagi Kemenag dalam penerapan pendidikan Matematika di madrasah yang lebih merata dan mengedepankan logika berpikir dibanding hafalan.

“Kita mulai penerapannya di madrasah terlebih dahulu, secara perlahan kita kembangkan pengajaran metode ini wilayah pondok pesantren,” kata Menag.

Menag menjelaskan, saat ini ada sekitar tiga juta anak madrasah yang sedang belajar di kelas 1-6 sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah. Dengan banyaknya jumlah tersebut, Menag berharap bisa menerapkan metode tersebut selama rentang satu tahun ke depan.

Diketahui, Gasing merupakan metode pembelajaran matematika yang digagas oleh Yohanes dengan langkah-langkah dan metode yang gampang, asyik, dan menyenangkan.

Yohanes menjelaskan, penerapan metode Gasing ini tidak hanya dimaksudkan untuk membuat anak pintar berhitung, namun yang paling penting adalah mengembangkan cara berfikirnya yang lebih mengedepankan logika, meningkatkan kecerdasan visual, serta mengubah karakternya.

“Biasanya siswa yang sudah mempelajari matematika dengan metode Gasing, kepercayaan dirinya meningkat. Jadi tidak ragu lagi dalam memecahkan masalah, terutama dalam berhitung,” kata Yohanes.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya