Berita

Tangkapan layar kerusuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau/Net

Publika

Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional

RABU, 20 SEPTEMBER 2023 | 15:49 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PROYEK Strategis Nasional Eco Park di Pulau Rempang merupakan sebagian dari contoh dinamika proses sengketa tanah pada kegiatan pengadaan tanah untuk “kepentingan umum” di Indonesia. Sebab, masih terdapat resistensi dari pemukim lama, maupun terhadap pilihan-pilihan yang lain.

Resistensi tersebut sedemikian menggugah perasaan. Membangkitkan gejolak emosional dengan diksi terusir dari tanah merdeka. Tidak mau pindah dari tanah nenek moyang sendiri.

Tidak mau terusir dari kampung sendiri. Nantinya, tidak ingin dimakamkan di luar tanah milik nenek moyang sendiri. Tidak mau terusir atas kegiatan investasi.


Terujar ingatan sejarah tanah melayu tentang perjuangan pahlawan Hang Tuah, Hang Jebat, dan Hang Nadiem. Masalah sengketa tanah untuk pembangunan, antara lain juga mengingatkan tentang bagaimana pembangunan jalan era perusahaan dagang kompeni (VOC), yang memasang batas jalan, yang menerabas makam leluhur.

Pembangunan jalan sekalipun untuk kepentingan umum pada era VOC tersebut membangkitkan peperangan panjang Pangeran Diponegoro, yang didukung oleh rakyat banyak, ketika masih terdapat banyak tanah lainnya yang dapat dibangun untuk jalan umum.

Bukan soal substansi pengadaan tanah, melainkan urusan harga diri, kemerdekaan, dan perlawanan terhadap penindasan sebagai representasi dari penjajahan kala itu.

Kembali pada proses tawar-menawar untuk penduduk yang menolak pindah dari kampung, dengan keyakinan masih terdapat tanah lebih luas; jika dibandingkan tetap memilih lokasi pembangunan Proyek Strategis Nasional Eco Park.

Sebenarnya kasus sengketa tanah untuk pengadaan kepentingan umum di tempat lokasi yang lain, Mahkamah Konstitusi memberikan amar menolak seluruhnya permohonan para pemohon, misalnya putusan 50/PUU-X/2012 dan putusan 42/PUU-XII/2014.

Artinya, UU 2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum tetap bersifat mengikat.

Pemerintah memberlakukan PP 39/2023 mengenai perubahan atas PP 19/2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pasal 76 menyebutkan bahwa ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Artinya, kerasnya resistensi itu merupakan dinamika mencari titik temu dalam mencapai kesepakatan ganti rugi.

Jadi, sesungguhnya pangkal persoalan adalah tentang urusan ganti rugi dan solusi penempatan kembali (hunian bertingkat) untuk pengadaan tanah. Sebenarnya persoalan Eco Park telah berproses 18 tahun lebih, sehingga tidaklah dapat dinilai bahwa proses negosiasi berjalan terlalu cepat.

Persoalan pengadaan tanah sangat dinamis dan multi dimensi, sekalipun peran investasi PMA dan PMDN maupun usaha ekspor dan impor mampu secara langsung dan tidak langsung terbukti nyata mengurangi pengangguran dan kemiskinan, serta meningkatkan pendapatan per kapita.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya