Berita

Tangkapan layar kerusuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau/Net

Publika

Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional

RABU, 20 SEPTEMBER 2023 | 15:49 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PROYEK Strategis Nasional Eco Park di Pulau Rempang merupakan sebagian dari contoh dinamika proses sengketa tanah pada kegiatan pengadaan tanah untuk “kepentingan umum” di Indonesia. Sebab, masih terdapat resistensi dari pemukim lama, maupun terhadap pilihan-pilihan yang lain.

Resistensi tersebut sedemikian menggugah perasaan. Membangkitkan gejolak emosional dengan diksi terusir dari tanah merdeka. Tidak mau pindah dari tanah nenek moyang sendiri.

Tidak mau terusir dari kampung sendiri. Nantinya, tidak ingin dimakamkan di luar tanah milik nenek moyang sendiri. Tidak mau terusir atas kegiatan investasi.


Terujar ingatan sejarah tanah melayu tentang perjuangan pahlawan Hang Tuah, Hang Jebat, dan Hang Nadiem. Masalah sengketa tanah untuk pembangunan, antara lain juga mengingatkan tentang bagaimana pembangunan jalan era perusahaan dagang kompeni (VOC), yang memasang batas jalan, yang menerabas makam leluhur.

Pembangunan jalan sekalipun untuk kepentingan umum pada era VOC tersebut membangkitkan peperangan panjang Pangeran Diponegoro, yang didukung oleh rakyat banyak, ketika masih terdapat banyak tanah lainnya yang dapat dibangun untuk jalan umum.

Bukan soal substansi pengadaan tanah, melainkan urusan harga diri, kemerdekaan, dan perlawanan terhadap penindasan sebagai representasi dari penjajahan kala itu.

Kembali pada proses tawar-menawar untuk penduduk yang menolak pindah dari kampung, dengan keyakinan masih terdapat tanah lebih luas; jika dibandingkan tetap memilih lokasi pembangunan Proyek Strategis Nasional Eco Park.

Sebenarnya kasus sengketa tanah untuk pengadaan kepentingan umum di tempat lokasi yang lain, Mahkamah Konstitusi memberikan amar menolak seluruhnya permohonan para pemohon, misalnya putusan 50/PUU-X/2012 dan putusan 42/PUU-XII/2014.

Artinya, UU 2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum tetap bersifat mengikat.

Pemerintah memberlakukan PP 39/2023 mengenai perubahan atas PP 19/2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pasal 76 menyebutkan bahwa ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Artinya, kerasnya resistensi itu merupakan dinamika mencari titik temu dalam mencapai kesepakatan ganti rugi.

Jadi, sesungguhnya pangkal persoalan adalah tentang urusan ganti rugi dan solusi penempatan kembali (hunian bertingkat) untuk pengadaan tanah. Sebenarnya persoalan Eco Park telah berproses 18 tahun lebih, sehingga tidaklah dapat dinilai bahwa proses negosiasi berjalan terlalu cepat.

Persoalan pengadaan tanah sangat dinamis dan multi dimensi, sekalipun peran investasi PMA dan PMDN maupun usaha ekspor dan impor mampu secara langsung dan tidak langsung terbukti nyata mengurangi pengangguran dan kemiskinan, serta meningkatkan pendapatan per kapita.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya