Berita

Tangkapan layar kerusuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau/Net

Publika

Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional

RABU, 20 SEPTEMBER 2023 | 15:49 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PROYEK Strategis Nasional Eco Park di Pulau Rempang merupakan sebagian dari contoh dinamika proses sengketa tanah pada kegiatan pengadaan tanah untuk “kepentingan umum” di Indonesia. Sebab, masih terdapat resistensi dari pemukim lama, maupun terhadap pilihan-pilihan yang lain.

Resistensi tersebut sedemikian menggugah perasaan. Membangkitkan gejolak emosional dengan diksi terusir dari tanah merdeka. Tidak mau pindah dari tanah nenek moyang sendiri.

Tidak mau terusir dari kampung sendiri. Nantinya, tidak ingin dimakamkan di luar tanah milik nenek moyang sendiri. Tidak mau terusir atas kegiatan investasi.

Terujar ingatan sejarah tanah melayu tentang perjuangan pahlawan Hang Tuah, Hang Jebat, dan Hang Nadiem. Masalah sengketa tanah untuk pembangunan, antara lain juga mengingatkan tentang bagaimana pembangunan jalan era perusahaan dagang kompeni (VOC), yang memasang batas jalan, yang menerabas makam leluhur.

Pembangunan jalan sekalipun untuk kepentingan umum pada era VOC tersebut membangkitkan peperangan panjang Pangeran Diponegoro, yang didukung oleh rakyat banyak, ketika masih terdapat banyak tanah lainnya yang dapat dibangun untuk jalan umum.

Bukan soal substansi pengadaan tanah, melainkan urusan harga diri, kemerdekaan, dan perlawanan terhadap penindasan sebagai representasi dari penjajahan kala itu.

Kembali pada proses tawar-menawar untuk penduduk yang menolak pindah dari kampung, dengan keyakinan masih terdapat tanah lebih luas; jika dibandingkan tetap memilih lokasi pembangunan Proyek Strategis Nasional Eco Park.

Sebenarnya kasus sengketa tanah untuk pengadaan kepentingan umum di tempat lokasi yang lain, Mahkamah Konstitusi memberikan amar menolak seluruhnya permohonan para pemohon, misalnya putusan 50/PUU-X/2012 dan putusan 42/PUU-XII/2014.

Artinya, UU 2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum tetap bersifat mengikat.

Pemerintah memberlakukan PP 39/2023 mengenai perubahan atas PP 19/2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pasal 76 menyebutkan bahwa ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Artinya, kerasnya resistensi itu merupakan dinamika mencari titik temu dalam mencapai kesepakatan ganti rugi.

Jadi, sesungguhnya pangkal persoalan adalah tentang urusan ganti rugi dan solusi penempatan kembali (hunian bertingkat) untuk pengadaan tanah. Sebenarnya persoalan Eco Park telah berproses 18 tahun lebih, sehingga tidaklah dapat dinilai bahwa proses negosiasi berjalan terlalu cepat.

Persoalan pengadaan tanah sangat dinamis dan multi dimensi, sekalipun peran investasi PMA dan PMDN maupun usaha ekspor dan impor mampu secara langsung dan tidak langsung terbukti nyata mengurangi pengangguran dan kemiskinan, serta meningkatkan pendapatan per kapita.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya