Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Agar Sistem Berjalan Optimal dan Sehat, OJK Terbitkan Aturan Tata Kelola Bank Umum

RABU, 20 SEPTEMBER 2023 | 12:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Industri perbankan saat ini berkembang sangat pesat didukung ekosistem digital yang semakin dinamis.

Namun, bersamaan dengan itu, ada banyak resiko bersamaan dengan munculnya beragam inovasi dan layanan.  

Untuk memberi acuan bagi industri perbankan untuk berkembang secara sehat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK tata kelola).


Tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam mengatakan melalui POJK ini, pihaknya ingin menekankan kembali kepada pemegang saham pengendali selaku pemilik atau pengendali Bank, agar tidak melakukan berbagai tindakan yang tidak proper, dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

“Kami juga berharap, agar seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha Bank memahami dengan benar kedudukan, peran, dan tanggung jawabnya masing-masing agar penegakan profesionalisme dan integritas dalam sistem perbankan dapat berjalan secara optimal," kata Dian dalam keterangannya yang dikutip melalui laman resmi OJK, Selasa (19/9).

"Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu cara yang paling pasti untuk menjamin pertumbuhan bisnis perbankan yang berkelanjutan dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi," sambung Dian.

Penerbitan POJK Tata Kelola juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Aspek penting dalam POJK tata kelola adalah mendorong penguatan kepengurusan bank serta memberikan koridor pengaturan yang lebih jelas terkait perilaku dan kewenangan pemegang saham khususnya pemegang saham pengendali terhadap bank.

Selain itu, substansi POJK tata kelola juga mengatur mengenai kewajiban bank untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha yang diwujudkan dalam beberapa aspek antara lain yaitu: pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi serta Dewan Komisaris, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, penanganan benturan kepentingan, dan penerapan fungsi kepatuhan.

Selain itu, diatur juga mengenai audit internal, audit eksternal, penerapan manajemen risiko, remunerasi, penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar, integritas pelaporan serta sistem teknologi informasi, rencana strategis bank.

Aspek pemegang saham termasuk kebijakan dividen, penerapan strategi antifraud, penerapan keuangan berkelanjutan, juga ditata dalam penerapan tata kelola dalam kelompok usaha bank.

“Dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan untuk memastikan bank menerapkan tata kelola yang baik, OJK dapat menetapkan sanksi terhadap pelanggaran tata kelola tersebut secara effective, proportionate, dan dissuasive,” kata Dian.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya