Berita

Karen Agustiawan memberikan keterangan kepada wartawan, sesaat sebelum masuk mobil tahanan/RMOL

Hukum

Karen Agustiawan: Pengadaan LNG Bukan Aksi Pribadi, Tapi Korporasi Pertamina

SELASA, 19 SEPTEMBER 2023 | 23:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero periode 2011-2021 yang diduga merugikan keuangan negara dianggap sebagai aksi korporasi, bukan pribadi.

Pengakuan itu disampaikan Dirut PT Pertamina 2009-2014, Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA), setelah diumumkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/9).

Menurut Karen, pengadaan LNG merupakan aksi korporasi Pertamina, sesuai dengan perintah jabatan berdasarkan Perpres 2006, Inpres 1/2010, dan Inpres 2014.


"Ini sudah sesuai dengan apa yang diperintahkan. Jadi ini aksi korporasi, berdasarkan Inpres yang tadi saya sebut, surat UKP4 sebagai pemenuhan proyek strategis nasional," kata Karen kepada wartawan, saat hendak masuk kendaraan tahanan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (19/9).

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri, secara resmi mengumumkan Karen sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. KPK menduga tersangka Karen telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun.

"Perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar USD 140 juta, ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," kata Firli, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK.

Dia juga menjelaskan, pada 2012 PT Pertamina berencana mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas. Perkiraan defisit gas akan terjadi di kurun waktu 2009-2040, sehingga diperlukan pengadaan untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk dan industri petrokimia lainnya.

Tersangka Karen, kata Firli, mengeluarkan kebijakan menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

"Saat pengambilan kebijakan dan keputusan, GKK alias KA secara sepihak melakukan kontrak dengan perusahaan CCL tanpa kajian dan analisis menyeluruh, dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina," jelasnya.

Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali, sehingga tindakan tersangka Karen tidak mendapat restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik, dan menjadi oversupply, serta tidak pernah masuk wilayah Indonesia.

"Atas kondisi oversupply itu, akhirnya harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina," pungkas Firli.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya