Berita

Karen Agustiawan memberikan keterangan kepada wartawan, sesaat sebelum masuk mobil tahanan/RMOL

Hukum

Karen Agustiawan: Pengadaan LNG Bukan Aksi Pribadi, Tapi Korporasi Pertamina

SELASA, 19 SEPTEMBER 2023 | 23:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero periode 2011-2021 yang diduga merugikan keuangan negara dianggap sebagai aksi korporasi, bukan pribadi.

Pengakuan itu disampaikan Dirut PT Pertamina 2009-2014, Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA), setelah diumumkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/9).

Menurut Karen, pengadaan LNG merupakan aksi korporasi Pertamina, sesuai dengan perintah jabatan berdasarkan Perpres 2006, Inpres 1/2010, dan Inpres 2014.


"Ini sudah sesuai dengan apa yang diperintahkan. Jadi ini aksi korporasi, berdasarkan Inpres yang tadi saya sebut, surat UKP4 sebagai pemenuhan proyek strategis nasional," kata Karen kepada wartawan, saat hendak masuk kendaraan tahanan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (19/9).

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri, secara resmi mengumumkan Karen sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. KPK menduga tersangka Karen telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun.

"Perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar USD 140 juta, ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," kata Firli, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK.

Dia juga menjelaskan, pada 2012 PT Pertamina berencana mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas. Perkiraan defisit gas akan terjadi di kurun waktu 2009-2040, sehingga diperlukan pengadaan untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk dan industri petrokimia lainnya.

Tersangka Karen, kata Firli, mengeluarkan kebijakan menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

"Saat pengambilan kebijakan dan keputusan, GKK alias KA secara sepihak melakukan kontrak dengan perusahaan CCL tanpa kajian dan analisis menyeluruh, dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina," jelasnya.

Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali, sehingga tindakan tersangka Karen tidak mendapat restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik, dan menjadi oversupply, serta tidak pernah masuk wilayah Indonesia.

"Atas kondisi oversupply itu, akhirnya harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina," pungkas Firli.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya