Berita

Karen Agustiawan memberikan keterangan kepada wartawan, sesaat sebelum masuk mobil tahanan/RMOL

Hukum

Karen Agustiawan: Pengadaan LNG Bukan Aksi Pribadi, Tapi Korporasi Pertamina

SELASA, 19 SEPTEMBER 2023 | 23:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero periode 2011-2021 yang diduga merugikan keuangan negara dianggap sebagai aksi korporasi, bukan pribadi.

Pengakuan itu disampaikan Dirut PT Pertamina 2009-2014, Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA), setelah diumumkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/9).

Menurut Karen, pengadaan LNG merupakan aksi korporasi Pertamina, sesuai dengan perintah jabatan berdasarkan Perpres 2006, Inpres 1/2010, dan Inpres 2014.


"Ini sudah sesuai dengan apa yang diperintahkan. Jadi ini aksi korporasi, berdasarkan Inpres yang tadi saya sebut, surat UKP4 sebagai pemenuhan proyek strategis nasional," kata Karen kepada wartawan, saat hendak masuk kendaraan tahanan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (19/9).

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri, secara resmi mengumumkan Karen sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. KPK menduga tersangka Karen telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun.

"Perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar USD 140 juta, ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," kata Firli, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK.

Dia juga menjelaskan, pada 2012 PT Pertamina berencana mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas. Perkiraan defisit gas akan terjadi di kurun waktu 2009-2040, sehingga diperlukan pengadaan untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk dan industri petrokimia lainnya.

Tersangka Karen, kata Firli, mengeluarkan kebijakan menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

"Saat pengambilan kebijakan dan keputusan, GKK alias KA secara sepihak melakukan kontrak dengan perusahaan CCL tanpa kajian dan analisis menyeluruh, dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina," jelasnya.

Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali, sehingga tindakan tersangka Karen tidak mendapat restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik, dan menjadi oversupply, serta tidak pernah masuk wilayah Indonesia.

"Atas kondisi oversupply itu, akhirnya harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina," pungkas Firli.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Kekuasaan Otoriter Hanya Melahirkan Kekacauan dan Masa Depan Gelap

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:10

Mafia BBM Pantura Harus Disikat Habis Demi Selamatkan Hak Nelayan

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:05

Kementan Jangan Sampai Kecolongan El Nino Gagalkan Target Swasembada Pangan

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:02

Kepala Daerah Tergoda Korupsi Demi Balik Modal Ongkos Pilkada Selangit

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:55

Budaya Olah dan Pilah Sampah Harus Dimulai sejak Usia Dini

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:55

MUI Ungkap Jejak Seabad Solidaritas Bangsa Indonesia untuk Palestina

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:45

Indonesia Tangkap dan Deportasi Aktivis Palestina ke Siprus

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:01

AS Serang Iran usai Dua Tentaranya Tewas di Yordania

Minggu, 19 Juli 2026 | 10:40

Israel Larang Azan Subuh di Masjid Bethlehem Tepi Barat

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:47

Serangan Iran Rusak Fasilitas Migas Kuwait, Bandara Sempat Ditutup

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:13

Selengkapnya