Berita

Karen Agustiawan memberikan keterangan kepada wartawan, sesaat sebelum masuk mobil tahanan/RMOL

Hukum

Karen Agustiawan: Pengadaan LNG Bukan Aksi Pribadi, Tapi Korporasi Pertamina

SELASA, 19 SEPTEMBER 2023 | 23:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero periode 2011-2021 yang diduga merugikan keuangan negara dianggap sebagai aksi korporasi, bukan pribadi.

Pengakuan itu disampaikan Dirut PT Pertamina 2009-2014, Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA), setelah diumumkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/9).

Menurut Karen, pengadaan LNG merupakan aksi korporasi Pertamina, sesuai dengan perintah jabatan berdasarkan Perpres 2006, Inpres 1/2010, dan Inpres 2014.

"Ini sudah sesuai dengan apa yang diperintahkan. Jadi ini aksi korporasi, berdasarkan Inpres yang tadi saya sebut, surat UKP4 sebagai pemenuhan proyek strategis nasional," kata Karen kepada wartawan, saat hendak masuk kendaraan tahanan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (19/9).

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri, secara resmi mengumumkan Karen sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. KPK menduga tersangka Karen telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun.

"Perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar USD 140 juta, ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," kata Firli, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK.

Dia juga menjelaskan, pada 2012 PT Pertamina berencana mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas. Perkiraan defisit gas akan terjadi di kurun waktu 2009-2040, sehingga diperlukan pengadaan untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk dan industri petrokimia lainnya.

Tersangka Karen, kata Firli, mengeluarkan kebijakan menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

"Saat pengambilan kebijakan dan keputusan, GKK alias KA secara sepihak melakukan kontrak dengan perusahaan CCL tanpa kajian dan analisis menyeluruh, dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina," jelasnya.

Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali, sehingga tindakan tersangka Karen tidak mendapat restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik, dan menjadi oversupply, serta tidak pernah masuk wilayah Indonesia.

"Atas kondisi oversupply itu, akhirnya harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina," pungkas Firli.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tarik Wisatawan Lewat Jelajah Wisata Religi di Jakarta

Minggu, 09 Maret 2025 | 15:07

Arief Poyuono Prediksi PSI Bubar 2029

Minggu, 09 Maret 2025 | 14:49

Manuver Tak Biasa, Rusia Manfaatkan Jalur Pipa Gas Tua dalam Perang Ukraina

Minggu, 09 Maret 2025 | 14:43

Jubir Militer Israel Daniel Hagari Gagal Naik Jabatan hingga Dipecat

Minggu, 09 Maret 2025 | 14:25

Partai Buruh Bakal Gelar Aksi Lima Hari di Pabrik Sritex

Minggu, 09 Maret 2025 | 14:20

Bertepatan Ramadan, Tom Lembong: Rabu Abu Tahun Ini Ekstra Spesial

Minggu, 09 Maret 2025 | 14:08

Menteri KP dan Gubernur Jakarta Sambut Sekjen Partai Komunis Vietnam

Minggu, 09 Maret 2025 | 14:04

Ceramah di Masjid ITB, Anies Ajak Generasi Muda Tetap Kritis

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:58

Masyarakat Pesisir Rugi Besar Akibat Kasus Pagar Laut

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:40

Kerry Riza Jadi Tumbal Riza Chalid

Minggu, 09 Maret 2025 | 12:58

Selengkapnya