Berita

Video Zulkifli Hasan (Zulhas) bagi-bagi duit Rp50 ribu kepada nelayan diposting akun resmi PAN di Tik Tok/Rep

Politik

Bagi-bagi Duit Gocapan Zulhas Potensi Terkena Pasal Berlapis

SELASA, 19 SEPTEMBER 2023 | 13:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembagian uang Rp 50 ribu atau biasa disebut gocapan, oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas), berpotensi terkena pasal berlapis seperti diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, pihaknya kini tengah mengkaji subjek dan objek hukum dalam dugaan pelanggaran bagi-bagi duit Zulhas.

"Itu yang nanti akan dilakukan kajian mendalam oleh Bawaslu karena Bawaslu tidak boleh melakukan kajian sepotong-sepotong," ujar Lolly kepada wartawan, Selasa (19/9).


Selain momen bagi-bagi duit gocapan oleh Zulhas, Bawaslu mendapati kejadian tersebut dipublikasikan melalui akun resmi Tik Tok PAN yang juga bisa dikenakan pasal pelanggaran yang termuat di dalam UU Pemilu.

"Walaupun misalnya ternyata diunggahnya di (akun) ofisial partai (PAN), kita akan lihat dalam mekanisme UU 7/2017 siapa saja yang menjadi subjeknya, siapa saja yang menjadi objeknya yang bisa dikenakan terkait pasal-pasal itu," tuturnya.

Lebih lanjut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu memastikam kajian dilakukan secara mendalam.

Namun khusus untuk perilaku Zulhas bagi-bagi duit gocapan, Bawaslu ingin memastikan posisinya dalam kejadian tersebut, apakah sebagai ketua umum partai atau sebagai menteri.

Sebab, Zulhas kini tengah menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) di Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

"Kalau pejabat negara kan dari ujung rambut sampai ujung kaki melekat, lalu gimana situasi hari ini, itu yang menjadi kajian Bawaslu," kata Lolly.

"Sabar ya. Kita kaji dulu biar enggak salah-salah," tambahnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya