Berita

Video Zulkifli Hasan (Zulhas) bagi-bagi duit Rp50 ribu kepada nelayan diposting akun resmi PAN di Tik Tok/Rep

Politik

Bagi-bagi Duit Gocapan Zulhas Potensi Terkena Pasal Berlapis

SELASA, 19 SEPTEMBER 2023 | 13:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembagian uang Rp 50 ribu atau biasa disebut gocapan, oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas), berpotensi terkena pasal berlapis seperti diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, pihaknya kini tengah mengkaji subjek dan objek hukum dalam dugaan pelanggaran bagi-bagi duit Zulhas.

"Itu yang nanti akan dilakukan kajian mendalam oleh Bawaslu karena Bawaslu tidak boleh melakukan kajian sepotong-sepotong," ujar Lolly kepada wartawan, Selasa (19/9).

Selain momen bagi-bagi duit gocapan oleh Zulhas, Bawaslu mendapati kejadian tersebut dipublikasikan melalui akun resmi Tik Tok PAN yang juga bisa dikenakan pasal pelanggaran yang termuat di dalam UU Pemilu.

"Walaupun misalnya ternyata diunggahnya di (akun) ofisial partai (PAN), kita akan lihat dalam mekanisme UU 7/2017 siapa saja yang menjadi subjeknya, siapa saja yang menjadi objeknya yang bisa dikenakan terkait pasal-pasal itu," tuturnya.

Lebih lanjut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu memastikam kajian dilakukan secara mendalam.

Namun khusus untuk perilaku Zulhas bagi-bagi duit gocapan, Bawaslu ingin memastikan posisinya dalam kejadian tersebut, apakah sebagai ketua umum partai atau sebagai menteri.

Sebab, Zulhas kini tengah menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) di Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

"Kalau pejabat negara kan dari ujung rambut sampai ujung kaki melekat, lalu gimana situasi hari ini, itu yang menjadi kajian Bawaslu," kata Lolly.

"Sabar ya. Kita kaji dulu biar enggak salah-salah," tambahnya.

Populer

Ganjar Komplain Paslon Nomor Urut 1, Anies: Kompetitor Dilarang Protes

Senin, 20 November 2023 | 00:42

Proyek Rp2,7 Triliun di Sumut Amburadul, Gapensi Akan Seret Semua yang Terlibat ke Jalur Hukum

Minggu, 26 November 2023 | 06:44

Kasus Manipulasi RUPS Bank Sumselbabel Temui Titik Terang, Bareskrim akan Periksa Herman Deru

Jumat, 24 November 2023 | 00:19

Pj Gubernur Sulsel Diduga Buat Acara Mendadak untuk Hindari Massa Kumpul saat Ada Gibran

Minggu, 26 November 2023 | 20:37

Beredar Susunan Reshuffle Kabinet, Ada Nama AHY Hingga Dudung Kepala BIN

Rabu, 22 November 2023 | 16:03

Jika Ketegangan Mega-Jokowi Bukan Rekayasa, Prabowo-Gibran Tersingkir di Putaran Pertama

Minggu, 26 November 2023 | 16:42

Tinggalkan Nasdem, Mantan Gubernur Syahrial Oesman Perkuat TKD Prabowo-Gibran Sumsel

Minggu, 26 November 2023 | 06:22

UPDATE

Bagikan Susu ke Anak-anak, Ampera Targetkan Suara Maksimal untuk Prabowo-Gibran

Kamis, 30 November 2023 | 02:46

Perluas Jaringan Menangkan Ganjar-Mahfud, JNK Korwilsus Hongkong-Macau Resmi Dilantik

Kamis, 30 November 2023 | 02:23

TKN Bantah Prabowo Temui Jokowi Bahas Politik Pada Hari Pertama Kampanye

Kamis, 30 November 2023 | 01:44

Bawa Misi Kedaulatan Pangan, Fraksi PKS DPR Berkunjung ke Markas FAO

Kamis, 30 November 2023 | 01:41

Tahun Depan BTN akan Luncurkan Layanan Paylater

Kamis, 30 November 2023 | 01:24

Fraksi PDIP Komisi V Bantah Ada Cawe-cawe Soal Proyek Kereta Api Kemenhub

Kamis, 30 November 2023 | 01:17

Hubungan Megawati-Jokowi Retak, PDIP Pikul Beban Berat Hadapi Pemilu 2024

Kamis, 30 November 2023 | 00:50

Penyidik Ajukan 12 Pertanyaan ke SYL Selama Pemeriksaan

Kamis, 30 November 2023 | 00:21

Dihadiri Kiai Sepuh, Ribuan Warga Rembang Gelar Sholawat untuk Kemenangan Ganjar-Mahfud

Rabu, 29 November 2023 | 23:46

Tolak Fitnah dan Hoax, Sejumlah Mantan Aktivis 98 Pasang Badan untuk Prabowo

Rabu, 29 November 2023 | 23:37

Selengkapnya