Berita

Video Zulkifli Hasan (Zulhas) bagi-bagi duit Rp50 ribu kepada nelayan diposting akun resmi PAN di Tik Tok/Rep

Politik

Bagi-bagi Duit Gocapan Zulhas Potensi Terkena Pasal Berlapis

SELASA, 19 SEPTEMBER 2023 | 13:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembagian uang Rp 50 ribu atau biasa disebut gocapan, oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas), berpotensi terkena pasal berlapis seperti diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, pihaknya kini tengah mengkaji subjek dan objek hukum dalam dugaan pelanggaran bagi-bagi duit Zulhas.

"Itu yang nanti akan dilakukan kajian mendalam oleh Bawaslu karena Bawaslu tidak boleh melakukan kajian sepotong-sepotong," ujar Lolly kepada wartawan, Selasa (19/9).


Selain momen bagi-bagi duit gocapan oleh Zulhas, Bawaslu mendapati kejadian tersebut dipublikasikan melalui akun resmi Tik Tok PAN yang juga bisa dikenakan pasal pelanggaran yang termuat di dalam UU Pemilu.

"Walaupun misalnya ternyata diunggahnya di (akun) ofisial partai (PAN), kita akan lihat dalam mekanisme UU 7/2017 siapa saja yang menjadi subjeknya, siapa saja yang menjadi objeknya yang bisa dikenakan terkait pasal-pasal itu," tuturnya.

Lebih lanjut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu memastikam kajian dilakukan secara mendalam.

Namun khusus untuk perilaku Zulhas bagi-bagi duit gocapan, Bawaslu ingin memastikan posisinya dalam kejadian tersebut, apakah sebagai ketua umum partai atau sebagai menteri.

Sebab, Zulhas kini tengah menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) di Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

"Kalau pejabat negara kan dari ujung rambut sampai ujung kaki melekat, lalu gimana situasi hari ini, itu yang menjadi kajian Bawaslu," kata Lolly.

"Sabar ya. Kita kaji dulu biar enggak salah-salah," tambahnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya