Berita

Video Zulkifli Hasan (Zulhas) bagi-bagi duit Rp50 ribu kepada nelayan diposting akun resmi PAN di Tik Tok/Rep

Politik

Bagi-bagi Duit Gocapan Zulhas Potensi Terkena Pasal Berlapis

SELASA, 19 SEPTEMBER 2023 | 13:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembagian uang Rp 50 ribu atau biasa disebut gocapan, oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas), berpotensi terkena pasal berlapis seperti diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, pihaknya kini tengah mengkaji subjek dan objek hukum dalam dugaan pelanggaran bagi-bagi duit Zulhas.

"Itu yang nanti akan dilakukan kajian mendalam oleh Bawaslu karena Bawaslu tidak boleh melakukan kajian sepotong-sepotong," ujar Lolly kepada wartawan, Selasa (19/9).


Selain momen bagi-bagi duit gocapan oleh Zulhas, Bawaslu mendapati kejadian tersebut dipublikasikan melalui akun resmi Tik Tok PAN yang juga bisa dikenakan pasal pelanggaran yang termuat di dalam UU Pemilu.

"Walaupun misalnya ternyata diunggahnya di (akun) ofisial partai (PAN), kita akan lihat dalam mekanisme UU 7/2017 siapa saja yang menjadi subjeknya, siapa saja yang menjadi objeknya yang bisa dikenakan terkait pasal-pasal itu," tuturnya.

Lebih lanjut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu memastikam kajian dilakukan secara mendalam.

Namun khusus untuk perilaku Zulhas bagi-bagi duit gocapan, Bawaslu ingin memastikan posisinya dalam kejadian tersebut, apakah sebagai ketua umum partai atau sebagai menteri.

Sebab, Zulhas kini tengah menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) di Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

"Kalau pejabat negara kan dari ujung rambut sampai ujung kaki melekat, lalu gimana situasi hari ini, itu yang menjadi kajian Bawaslu," kata Lolly.

"Sabar ya. Kita kaji dulu biar enggak salah-salah," tambahnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya