Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Sejumlah Maskapai Penerbangan Masih Punya Utang ke AirNav Indonesia, termasuk Garuda dan Susi Air

SELASA, 19 SEPTEMBER 2023 | 10:08 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Sejumlah maskapai penerbangan nasional dan internasional dilaporkan masih memiliki tunggakan utang yang menggunung kepada Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia.

Hal itu diungkap oleh Direktur Utama Airnav, Polana Banguningsih Pramesti, dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari CNBC pada Selasa (19/9).

Polana mencatat total tunggakan piutang yang mereka miliki dari tahun 2018 hingga 2023 mencapai Rp 1,52 triliun.


"Piutang terus meningkat di mana pada 2018 masih Rp 819 miliar hingga menjadi Rp 1,52 triliun pada kuartal II-2023," ungkapnya.

Menurut penuturan Polana, komposisi piutang terdiri dari 76 persen dari maskapai domestik, kemudian 24 persen dari luar negeri.

Dia merincikan maskapai domestik yang masih memiliki tunggakan kepada AirNav antara lain Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Lion Group (Lion Air, Batik Air, Wings Air), Super Air Jet, hingga Susi Air.

Polana menambahkan, hampir semua maskapai Indonesia utangnya sudah ada yang dilakukan restrukturisasi.

"Garuda Indonesia sudah direstrukturisasi berdasarkan PKPU, kemudian dari Citilink juga ada yang restrukturisasi dan non-restrukturisasi, Lion Group juga ada Lion, Batik, Wings juga ada piutang. Hampir semua airlines Indonesia, Air Asia, Sriwijaya, Super Air Jet sama Susi Air," ujarnya.

Sementara itu, kata Polana, maskapai asing yang masih berhutang dilaporkan rata-telah berhenti beroperasi.

"Misalnya ada Indonesia AirAsia Extra, Tigerair, Orient Thai Airlines, Air Born Indonesia, Air Cargo Global, ada 16," ungkapnya.

Polana memastikan perseroan masih terus menagih kewajiban para maskapai tersebut. Kerja sama turut dilakukan dengan Kejaksaan Agung untuk membantu penyelesaian piutang itu.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya