Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Sejumlah Maskapai Penerbangan Masih Punya Utang ke AirNav Indonesia, termasuk Garuda dan Susi Air

SELASA, 19 SEPTEMBER 2023 | 10:08 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Sejumlah maskapai penerbangan nasional dan internasional dilaporkan masih memiliki tunggakan utang yang menggunung kepada Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia.

Hal itu diungkap oleh Direktur Utama Airnav, Polana Banguningsih Pramesti, dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari CNBC pada Selasa (19/9).

Polana mencatat total tunggakan piutang yang mereka miliki dari tahun 2018 hingga 2023 mencapai Rp 1,52 triliun.


"Piutang terus meningkat di mana pada 2018 masih Rp 819 miliar hingga menjadi Rp 1,52 triliun pada kuartal II-2023," ungkapnya.

Menurut penuturan Polana, komposisi piutang terdiri dari 76 persen dari maskapai domestik, kemudian 24 persen dari luar negeri.

Dia merincikan maskapai domestik yang masih memiliki tunggakan kepada AirNav antara lain Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Lion Group (Lion Air, Batik Air, Wings Air), Super Air Jet, hingga Susi Air.

Polana menambahkan, hampir semua maskapai Indonesia utangnya sudah ada yang dilakukan restrukturisasi.

"Garuda Indonesia sudah direstrukturisasi berdasarkan PKPU, kemudian dari Citilink juga ada yang restrukturisasi dan non-restrukturisasi, Lion Group juga ada Lion, Batik, Wings juga ada piutang. Hampir semua airlines Indonesia, Air Asia, Sriwijaya, Super Air Jet sama Susi Air," ujarnya.

Sementara itu, kata Polana, maskapai asing yang masih berhutang dilaporkan rata-telah berhenti beroperasi.

"Misalnya ada Indonesia AirAsia Extra, Tigerair, Orient Thai Airlines, Air Born Indonesia, Air Cargo Global, ada 16," ungkapnya.

Polana memastikan perseroan masih terus menagih kewajiban para maskapai tersebut. Kerja sama turut dilakukan dengan Kejaksaan Agung untuk membantu penyelesaian piutang itu.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya