Berita

Salah satu lokasi hutan adat di Kabupaten Pidie, Aceh/Ist

Nusantara

Hutan Adat Aceh Sudah Boleh Dikelola, Kesejahteraan Masyarakat Diharapkan Meningkat

SELASA, 19 SEPTEMBER 2023 | 06:56 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengakui keberadaan hutan adat mukim di Aceh, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat Aceh di Jakarta, Senin (18/9).

“Setelah diserahkan SK, pengelola hutan adat akan membuat Rencana Kerja Umum (RKU) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Hal yang dilakukan pertama yaitu menentukan tapal batas berapa luasnya," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, A Hanan dikutip Kantor Berita RMOLAceh.  

Hanan menyebutkan wilayah hutan adat yang sudah ada SK penetapan tersebut berada di Mukim Blang Birah, Mukim Krueng, dan Mukim Kuta Jeumpa Kabupaten Bireuen. Kemudian, Mukim Paloh, Mukim Kunyet, dan Mukim Beungga di Kabupaten Pidie.


"Selain itu ada juga di Mukim Kreung Sabee dan Mukim Panga Pasi Kabupaten Aceh Jaya," tambahnya.

Hanan menjelaskan, dengan adanya penetapan hutan adat, berarti masyarakat sekitar diberikan akses dalam mengelola hutan. Setelah ditetapkan menjadi hutan adat, maka kewenangan pengelolaan diberikan kepada masyarakat setempat.

"Artinya masyarakat diberikan kebun untuk kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan kebun ini nantinya diatur oleh masyarakat adat setempat," jelas Hanan.

Dia juga menjelaskan bahwa proses penetapan hutan adat tersebut melalui proses panjang. Sebelumnya sudah diusulkan tahun 2022 dengan kerjasama riset dengan Universitas Syiah Kuala (USK).

Setelah melakukan riset, kemudian hasilnya ada laporan dan seminar bertaraf nasional. Lalu dibentuk tim terpadu melibatkan semua pihak, hingga hasil verifikasi ditetapkan keputusan menteri untuk hutan adat.

"Kemudian mereka mendalami dalam struktur Wali Nanggroe ada Panglima Uteun. Akhirnya ada pengakuan ternyata mukim itu perwakilan masyarakat adat. Setelah mendapat penjelasan Wali Nanggroe maka disepakati mukim adalah perwakilan masyarakat adat di Provinsi Aceh," tutur Hanan.

Dia berharap setelah dikeluarkan SK tersebut maka progresnya harus berkelanjutan. Lanjutnya, ada beberapa potensi begitu diberikan kewenangan kepada masyarakat adat selaku pengelola.

Pertama terkait penyerapan karbon. Masyarakat hukum adat akan mendapat kompensasi terhadap tutupan hutan.

"Nantinya ada penilaian, berapa besar potensi penyerapan karbon ini akan mendapat pembayaran," jelasnya lagi.

Kedua akan dilakukan penanaman pohon untuk memberikan nilai tambah kepada kehidupan masyarakat. Tapi tidak boleh melakukan penanaman yang tidak direkomendasikan untuk komoditi kehutanan.

"Misalnya menanam  buah manggis dan sebagainya," beber dia.

Sebelumnya, diberitakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengakui keberadaan hutan adat mukim di Aceh. Dalam surat penetapan untuk delapan komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aceh.

“Hutan adat mukim di Aceh telah ditandatangani oleh Dirjen PSKL atas nama Menteri LHK pada 7 September 2023,” ujar kata Koordinator Tim Terpadu Verifikasi Usulan Hutan Adat di Aceh, Yuli Prasetyo Nugroho, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/9).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya