Berita

Salah satu lokasi hutan adat di Kabupaten Pidie, Aceh/Ist

Nusantara

Hutan Adat Aceh Sudah Boleh Dikelola, Kesejahteraan Masyarakat Diharapkan Meningkat

SELASA, 19 SEPTEMBER 2023 | 06:56 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengakui keberadaan hutan adat mukim di Aceh, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat Aceh di Jakarta, Senin (18/9).

“Setelah diserahkan SK, pengelola hutan adat akan membuat Rencana Kerja Umum (RKU) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Hal yang dilakukan pertama yaitu menentukan tapal batas berapa luasnya," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, A Hanan dikutip Kantor Berita RMOLAceh.  

Hanan menyebutkan wilayah hutan adat yang sudah ada SK penetapan tersebut berada di Mukim Blang Birah, Mukim Krueng, dan Mukim Kuta Jeumpa Kabupaten Bireuen. Kemudian, Mukim Paloh, Mukim Kunyet, dan Mukim Beungga di Kabupaten Pidie.

"Selain itu ada juga di Mukim Kreung Sabee dan Mukim Panga Pasi Kabupaten Aceh Jaya," tambahnya.

Hanan menjelaskan, dengan adanya penetapan hutan adat, berarti masyarakat sekitar diberikan akses dalam mengelola hutan. Setelah ditetapkan menjadi hutan adat, maka kewenangan pengelolaan diberikan kepada masyarakat setempat.

"Artinya masyarakat diberikan kebun untuk kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan kebun ini nantinya diatur oleh masyarakat adat setempat," jelas Hanan.

Dia juga menjelaskan bahwa proses penetapan hutan adat tersebut melalui proses panjang. Sebelumnya sudah diusulkan tahun 2022 dengan kerjasama riset dengan Universitas Syiah Kuala (USK).

Setelah melakukan riset, kemudian hasilnya ada laporan dan seminar bertaraf nasional. Lalu dibentuk tim terpadu melibatkan semua pihak, hingga hasil verifikasi ditetapkan keputusan menteri untuk hutan adat.

"Kemudian mereka mendalami dalam struktur Wali Nanggroe ada Panglima Uteun. Akhirnya ada pengakuan ternyata mukim itu perwakilan masyarakat adat. Setelah mendapat penjelasan Wali Nanggroe maka disepakati mukim adalah perwakilan masyarakat adat di Provinsi Aceh," tutur Hanan.

Dia berharap setelah dikeluarkan SK tersebut maka progresnya harus berkelanjutan. Lanjutnya, ada beberapa potensi begitu diberikan kewenangan kepada masyarakat adat selaku pengelola.

Pertama terkait penyerapan karbon. Masyarakat hukum adat akan mendapat kompensasi terhadap tutupan hutan.

"Nantinya ada penilaian, berapa besar potensi penyerapan karbon ini akan mendapat pembayaran," jelasnya lagi.

Kedua akan dilakukan penanaman pohon untuk memberikan nilai tambah kepada kehidupan masyarakat. Tapi tidak boleh melakukan penanaman yang tidak direkomendasikan untuk komoditi kehutanan.

"Misalnya menanam  buah manggis dan sebagainya," beber dia.

Sebelumnya, diberitakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengakui keberadaan hutan adat mukim di Aceh. Dalam surat penetapan untuk delapan komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aceh.

“Hutan adat mukim di Aceh telah ditandatangani oleh Dirjen PSKL atas nama Menteri LHK pada 7 September 2023,” ujar kata Koordinator Tim Terpadu Verifikasi Usulan Hutan Adat di Aceh, Yuli Prasetyo Nugroho, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/9).

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya