Berita

Salah satu lokasi hutan adat di Kabupaten Pidie, Aceh/Ist

Nusantara

Hutan Adat Aceh Sudah Boleh Dikelola, Kesejahteraan Masyarakat Diharapkan Meningkat

SELASA, 19 SEPTEMBER 2023 | 06:56 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengakui keberadaan hutan adat mukim di Aceh, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat Aceh di Jakarta, Senin (18/9).

“Setelah diserahkan SK, pengelola hutan adat akan membuat Rencana Kerja Umum (RKU) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Hal yang dilakukan pertama yaitu menentukan tapal batas berapa luasnya," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, A Hanan dikutip Kantor Berita RMOLAceh.  

Hanan menyebutkan wilayah hutan adat yang sudah ada SK penetapan tersebut berada di Mukim Blang Birah, Mukim Krueng, dan Mukim Kuta Jeumpa Kabupaten Bireuen. Kemudian, Mukim Paloh, Mukim Kunyet, dan Mukim Beungga di Kabupaten Pidie.


"Selain itu ada juga di Mukim Kreung Sabee dan Mukim Panga Pasi Kabupaten Aceh Jaya," tambahnya.

Hanan menjelaskan, dengan adanya penetapan hutan adat, berarti masyarakat sekitar diberikan akses dalam mengelola hutan. Setelah ditetapkan menjadi hutan adat, maka kewenangan pengelolaan diberikan kepada masyarakat setempat.

"Artinya masyarakat diberikan kebun untuk kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan kebun ini nantinya diatur oleh masyarakat adat setempat," jelas Hanan.

Dia juga menjelaskan bahwa proses penetapan hutan adat tersebut melalui proses panjang. Sebelumnya sudah diusulkan tahun 2022 dengan kerjasama riset dengan Universitas Syiah Kuala (USK).

Setelah melakukan riset, kemudian hasilnya ada laporan dan seminar bertaraf nasional. Lalu dibentuk tim terpadu melibatkan semua pihak, hingga hasil verifikasi ditetapkan keputusan menteri untuk hutan adat.

"Kemudian mereka mendalami dalam struktur Wali Nanggroe ada Panglima Uteun. Akhirnya ada pengakuan ternyata mukim itu perwakilan masyarakat adat. Setelah mendapat penjelasan Wali Nanggroe maka disepakati mukim adalah perwakilan masyarakat adat di Provinsi Aceh," tutur Hanan.

Dia berharap setelah dikeluarkan SK tersebut maka progresnya harus berkelanjutan. Lanjutnya, ada beberapa potensi begitu diberikan kewenangan kepada masyarakat adat selaku pengelola.

Pertama terkait penyerapan karbon. Masyarakat hukum adat akan mendapat kompensasi terhadap tutupan hutan.

"Nantinya ada penilaian, berapa besar potensi penyerapan karbon ini akan mendapat pembayaran," jelasnya lagi.

Kedua akan dilakukan penanaman pohon untuk memberikan nilai tambah kepada kehidupan masyarakat. Tapi tidak boleh melakukan penanaman yang tidak direkomendasikan untuk komoditi kehutanan.

"Misalnya menanam  buah manggis dan sebagainya," beber dia.

Sebelumnya, diberitakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengakui keberadaan hutan adat mukim di Aceh. Dalam surat penetapan untuk delapan komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aceh.

“Hutan adat mukim di Aceh telah ditandatangani oleh Dirjen PSKL atas nama Menteri LHK pada 7 September 2023,” ujar kata Koordinator Tim Terpadu Verifikasi Usulan Hutan Adat di Aceh, Yuli Prasetyo Nugroho, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/9).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya