Berita

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty/RMOL

Politik

Ajak Memilih Ganjar Lewat Medsos, Gibran dan Bobby Terancam Langgar UU Pemilu

SENIN, 18 SEPTEMBER 2023 | 21:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ajakan memilih bakal calon presiden (Bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, oleh Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Walikota Medan Bobby Nasution, terancam melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty menjelaskan, kajian Bawaslu RI terhadap tayangan video ajakan memilih Ganjar oleh Gibran, Bobby, dan beberapa kepala daerah di Twitter PDIP, sudah selesai dilakukan.

"Dalam waktu dekat kajiannya akan disampaikan kepada publik," ujar Lolly saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (18/9).


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu menuturkan, penyebaran video Gibran hingga Bobby menjadi salah satu persoalan Pemilu yang akan ditindaklanjuti pihaknya.

"Itu menjadi konsentrasi seriusnya Bawaslu, karena kami juga mendapatkan informasi dari masyarakat yang banyak, sehingga sejak awal ini menjadi perhatian Bawaslu," urainya.

Lebih lanjut, Lolly menyebutkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Gibran, Bobby, dan beberapa kepala daerah yang diusung PDIP.

"Patut diduga secara kuat terjadi pelanggaran Pasal 283 (UU Pemilu). Tapi nanti secara terang-benderang akan kami sampaikan hasil kajiannya," demikian Lolly menambahkan.

Bunyi Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu pada intinya larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta ASN mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta Pemilu sebelum, selama, sesudah masa kampanye.

Selain itu, pada ayat (2) pasal tersebut menegaskan, larangan yang dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya