Berita

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan barang bukti minuman beralkohol dan barang barang ilegal lainnya di Kantor Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/9)/Ist

Politik

Musnahkan Miras dan Barang Ilegal, Zulhas: Temuan Pelanggaran di 19 Perusahaan

SENIN, 18 SEPTEMBER 2023 | 20:05 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kementerian Perdagangan memusnahkan barang bukti minuman beralkohol dan barang barang ilegal lainnya. Pemusnahan barang ilegal senilai Rp7 miliar itu, dipimpin Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kantor Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/9).

Dikatakan politisi yang karib disapa Zulhas itu, barang ilegal itu didapatkan dari hasil pengawasan Kementerian Perdagangan bersama TNI, Polri dan Kejaksaan, terhadap 35 perusahaan minuman beralkohol.

"Dari pengawasan, ditemukan 19 perusahaan minuman beralkohol melakukan pelanggaran,” kata Zulhas.


Ketua Umum PAN ini merincikan, nilai potensi kerugian Rp7 miliar itu terdiri 52.315 botol miras senilai Rp 6,5 miliar dan barang-barang ilegal lainnya sebanyak 565 item senilai Rp500 juta.

Barang-barang ilegal yang dimaksud yakni timbangan duduk sebanyak 105 item, meteran air sebanyak 19 item, saus teriyaki 20 item, timbangan elektronik 122 item, dan pompa air 299 item. Adapun miras dan barang ilegal yang dimusnahkan didapatkan dari operasi yang dilakukan dari Januari-Agustus 2023.

“Jenis pelanggaran satu tidak dapat menunjukkan surat penjualan langsung minuman beralkohol dan tidak dapat menunjukkan tanda daftar,” pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya