Berita

Presiden Jokowi dan Ganjar Pranowo/Ist

Hukum

Warga Terdampak Jalan Tol Solo-Yogya Gugat Jokowi dan Ganjar

SENIN, 18 SEPTEMBER 2023 | 03:22 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Hartana, seorang warga terdampak Jalan Tol Solo-Yogya di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah, melayangkan gugatan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan bekas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilayangkan karena warga terdampak jalan tol ini merasa tidak mendapat keadilan atas eksekusi atau perobohan rumah tempat tinggalnya yang telah dilaksanakan 10 Mei 2023 lalu

Presiden bersama empat pihak tergugat lainnya digugat untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp150 miliar. Empat pihak tergugat lainnya adalah Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Gubernur Jawa Tengah, dan Bupati Klaten.


Tim kuasa hukum yang ditunjuk Hartana, Kantor SHG and partner dari Yogyakarta, telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat (15/9) siang, dan telah mendapatkan nomor pendaftaran 113/Pdt.G/2023/PN Klaten.

Koordinator Tim Kuasa Hukum, Setyo Hadi Gunawan menegaskan, gugatan yang dilayangkan merupakan upaya hukum dan diperkenankan secara hukum.

Gugatan didasarkan atas tindakan perobohan rumah (eksekusi) yang dilakukan pemerintah, yang terjadi dan menimpa kliennya pada proses pembangunan jalan tol Solo-Yogya, khususnya di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah.

“Kami berharap bahwa tempat ini (Pengadilan Negeri Klaten) bisa menjadi tempat mendapatkan keadilan bagi klien kami. Dalam kaitannya dengan apa yang dialami oleh klien kami dan beberapa warga tentunya ketika ada perobohan (eksekusi) terhadap bangunan yang ditempati," kata Setyo Hadi Gunawan dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (17/9).

"Selama ini klien kami juga tidak tahu (harus) tinggal dimana bersama beberapa warga yang lain. Harapannya memang negara bisa hadir untuk permasalahan ini, sehingga hak-hak rakyat bisa terlindungi dengan baik setelah bangunan rumahnya dirobohkan. Kami berharap negara bertanggung jawab,” tambahnya.

Hadi menegaskan, pihak yang digugat adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia dan seluruh jajarannya hingga tingkat daerah, khususnya Ganjar Pranowo, yang pada kasus ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.

Secara umum, materi gugatan yang dilayangkan adalah gugatan perbuatan melawan hukum. Dan secara prinsip, apa saja materi gugatannya akan disampaikan pada proses persidangan nanti.

“Paling tidak, gambarannya adalah ada kerugian materiil yang diderita klien kami sebesar Rp14 miliar sekian dan immateriilnya Rp150 miliar,” tegas Setyo Hadi Gunawan.

Sementara itu, Hartana yang merupakan suami Kepala Desa Pepe, Siti Hibatun Yulaika itu mengatakan saat ini keluarganya tinggal di rumah kontrakan.

Demikian juga dengan keluarga dari kelima warga Desa Pepe lain yang belum sepakat dan belum menerima ganti rugi jalan tol. Mereka juga terpaksa tinggal di rumah kontrakan masing-masing karena sudah tidak punya rumah lagi.

Ketika ditanya terkait kondisi di lokasi bekas rumahnya kini, Hartana mengaku bersedih dan tidak tahu lagi.

“Rasanya trauma dan nggrantes (sedih) kalau mau datang ke lokasi,” tandas pria yang lebih sering disapa Hartana Dandut ini.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya