Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/Ist

Politik

Bawaslu Minta KPI Jadi Rujukan Berita Kampanye di Medsos

MINGGU, 17 SEPTEMBER 2023 | 20:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kampanye berbau fitnah dan hinaan terhadap agama di media sosial (Medsos) menjadi salah satu objek pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan diharapkan bisa ikut dicegah penyebarannya oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan, kemungkinan penyebaran berita, siaran, dan iklan kampanye Pemilu 2024 yang berbau fitnah dan penghinaan terhadap agama, harus diperkuat pencegahannya oleh KPI.

Karena, menurutnya, unsur terpenting dalam mewujudkan langkah pencegahan yang efektif adalah melalui media penyiaran, yang diharapkan dapat menjadi rujukan pemberitaan, baik di media sosial maupun masyarakat.


Harapan Bagja itu disampaikan dalam keterangan pers di laman bawaslu.go.id, yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (17/9).

Menurutnya, pencegahan penggunaan simbol-simbol agama dalam iklan kampanye seharusnya diperkuat dengan regulasi teknis yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bagja memandang, Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye harus disesuaikan dengan kondisi saat ini, dimana tahapan kampanye hanya berlangsung 75 hari, sementara di masa sebelumnya hanya ada sosialisasi yang hanya bisa dilakukan partai politik (Parpol).

"Apakah sosialisasi diperbolehkan dalam frekuensi publik, karena aturannya tidak ada. Seharusnya aturan sosialisasi lebih fleksibel dibanding kampanye, namun di PKPU 15 agak dibatasi," ucapnya.

Dia juga menegaskan soal definisi kampanye yang harus memenuhi tiga unsur, di antaranya peserta Pemilu atau pihak yang dituju, kedua ada usaha untuk meyakinkan. Dan ketiga, menawarkan visi misi, program kerja dan/atau citra diri.

Bagja juga menyatakan, PKPU 15/2023 tentang Kampanye memastikan citra diri adalah nomor urut dan lambang partai.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya