Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/Ist
Kampanye berbau fitnah dan hinaan terhadap agama di media sosial (Medsos) menjadi salah satu objek pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan diharapkan bisa ikut dicegah penyebarannya oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan, kemungkinan penyebaran berita, siaran, dan iklan kampanye Pemilu 2024 yang berbau fitnah dan penghinaan terhadap agama, harus diperkuat pencegahannya oleh KPI.
Karena, menurutnya, unsur terpenting dalam mewujudkan langkah pencegahan yang efektif adalah melalui media penyiaran, yang diharapkan dapat menjadi rujukan pemberitaan, baik di media sosial maupun masyarakat.
Harapan Bagja itu disampaikan dalam keterangan pers di laman bawaslu.go.id, yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (17/9).
Menurutnya, pencegahan penggunaan simbol-simbol agama dalam iklan kampanye seharusnya diperkuat dengan regulasi teknis yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bagja memandang, Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye harus disesuaikan dengan kondisi saat ini, dimana tahapan kampanye hanya berlangsung 75 hari, sementara di masa sebelumnya hanya ada sosialisasi yang hanya bisa dilakukan partai politik (Parpol).
"Apakah sosialisasi diperbolehkan dalam frekuensi publik, karena aturannya tidak ada. Seharusnya aturan sosialisasi lebih fleksibel dibanding kampanye, namun di PKPU 15 agak dibatasi," ucapnya.
Dia juga menegaskan soal definisi kampanye yang harus memenuhi tiga unsur, di antaranya peserta Pemilu atau pihak yang dituju, kedua ada usaha untuk meyakinkan. Dan ketiga, menawarkan visi misi, program kerja dan/atau citra diri.
Bagja juga menyatakan, PKPU 15/2023 tentang Kampanye memastikan citra diri adalah nomor urut dan lambang partai.