Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Ilmuwan NTU Singapura Kembangkan Proses Upcycling Limbah Plastik

MINGGU, 17 SEPTEMBER 2023 | 12:46 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Ilmuwan di Nanyang Technological University (NTU) Singapura berhasil menemukan cara yang dinilai lebih efisien untuk mengurai limbah plastik yang selama ini meresahkan dunia.

Dikutip dari The Straits Times pada Minggu (17/9), sebuah penelitian yang dipimpin oleh Associate Professor Soo Han Sen menunjukkan cahaya dan fotokatalis dapat memecah ikatan polimer yang membandel pada plastik.

Proses ini disebut "upcycling", bukan "recycling". Recycling sebagian besar mengacu pada daur ulang mekanis, yang mengurangi daya tahan plastik. Ini  adalah proses pemulihan sampah melalui pemilahan, pencucian, pengeringan, penggilingan, dan granulasi ulang.


Langkah pemrosesan terakhir adalah peracikan, setelah itu bahan plastik recycling dapat dimasukkan ke dalam proses produksi.

Sementara pada upcycling yang dikembangkan ilmuwan NTU, proses menghasilkan asam format, asam asetat, dan asam benzoat yang dapat  digunakan dalam pembuatan bahan kimia lain untuk sel bahan bakar dan pembawa hidrogen organik cair (LOHC).

Karena hidrogen jarang ditemukan dalam bentuk gas, LOHC dapat menyerap hidrogen untuk transportasi yang lebih aman sebelum dibakar untuk menghasilkan energi.

Tim peneliti saat ini sedang mencari kolaborator industri untuk mengkomersialkan teknologi tersebut. Di samping itu juga mencari hak paten untuk proses ini.

Proses ini bisa digunakan pada kantor plastik, kotak plastik, kotak styrofoam, hingga pipa limbah PVC.

Teknologi ini berpotensi menggunakan fotokatalis yang berbeda untuk menghasilkan bahan kimia khusus yang bernilai lebih tinggi untuk wewangian dan cat. Fotokatalis adalah bahan yang mengubah laju reaksi kimia ketika terkena cahaya.

Lebih banyak penelitian dan pengembangan sedang dilakukan untuk menjadikan teknologi ini lebih efisien, sehingga dalam lingkungan komersial, berton-ton sampah plastik dapat diproses dalam waktu beberapa jam atau hingga satu hari.

Saat ini diperlukan waktu hingga enam hari untuk memproses sampah plastik, teknologi daur ulang kimia baru ini menggunakan pelarut organik diklorometana untuk melarutkan plastik dan membubarkan rantai polimer.

Fotokatalis kemudian dimasukkan ke dalam larutan sebelum dipompa melalui tabung transparan dalam spiral datar untuk oksigen dan lampu LED untuk memecah plastik. Tidak diperlukan panas tambahan, karena larutan fotokatalis dapat bereaksi pada suhu kamar.

Meskipun jejak karbon belum dapat dihitung, Prof Soo yakin bahwa emisi karbon dari metode ini akan jauh lebih rendah dibandingkan dengan pirolisis konvensional dan daur ulang mekanis.

Pasalnya, pirolisis biasanya menggunakan panas tinggi untuk mengolah sampah plastik menjadi bahan bakar pembakaran.

“Dalam pirolisis, Anda menggunakan energi untuk mengubahnya menjadi bahan bakar sehingga Anda dapat membakarnya nanti. Sehingga menambah karbon dioksida ke atmosfer," jelasnya.

Penelitian yang berada di bawah proyek Sustainable Plastics RepUrposing for a Circular Economy (Spruce) NTU ini juga mempertimbangkan dampak emisi karbon dari sampah plastik.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya