Berita

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati/Ist

Nusantara

Catat, 121 Titik Lokasi Parkir di Pasar Jaya Terapkan Tarif Disinsentif

MINGGU, 17 SEPTEMBER 2023 | 08:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Untuk mendorong peralihan penggunaan kendaraan pribadi ke kendaraan umum dan melakukan uji emisi, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan tarif disinsentif parkir.

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyampaikan, sebelumnya hanya ada 10 lokasi dengan tarif parkir lebih tinggi untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Kemudian, jumlah lokasi parkir tersebut akan ditambah.

"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Perumda Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir, akan juga menerapkan tarif disinsentif parkir bagi kendaran yang belum lulus uji emisi," kata Ani dikutip Minggu (17/9).


Dengan demikian, lanjut Ani, total nanti akan ada 131 titik parkir yang menerapkan tarif disinsentif.

"Kami harapkan, semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi dan beralih ke kendaraan umum," kata Ani.

Uji emisi juga terus digencarkan, berbarengan dengan bertambahnya lokasi uji emisi hasil kerja sama dengan Astra. Tercatat, sebanyak 1.063.595 kendaraan roda empat yang telah uji emisi dan roda dua sebanyak 110.650 yang telah melakukan uji emisi.

"Untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat untuk uji emisi ini Pemprov DKI akan terus menambah lokasi bengkel-bengkel yang bisa dilakukan uji emisi. Sampai dengan hari ini, ada 333 bengkel untuk roda empat dan 108 untuk roda dua," kata Ani.

Teknisi uji emisi pun sudah dipersiapkan lebih banyak. Kemudian, Astra juga masih menyediakan bengkel uji emisi gratis di 45 lokasi dan rencananya akan ditambahkan sebanyak 12 lokasi baru.

Tidak hanya itu, nantinya uji emisi bisa dilakukan di beberapa terminal bus, seperti Terminal Kampung Rambutan, Pulo Gadung, Kalideres, Pulo Gebang, dan Tanjung Priok.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya