Berita

Mantan Jurubicara Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Sofyan Dawood/RMOLAceh

Politik

Negara Akui Hutan Adat, Mantan Jubir GAM: Wujud Penghormatan bagi Aceh

MINGGU, 17 SEPTEMBER 2023 | 01:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kabar diakuinya hutan adat di Aceh oleh negara disambut baik oleh Mantan Jurubicara Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Sofyan Dawood. Menurutnya, pengakuan itu wujud penghormatan negara terhadap Aceh.

“Saya menyambut baik terbitnya Surat Keterangan (SK) penetapan hutan adat di Aceh dan menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, khususnya masyarakat dan lembaga swadaya yang sudah berjuang jauh-jauh hari,” kata Sofyan Dawood di Banda Aceh, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (16/9).

Menurut Sofyan, dengan diterbitkannya SK Hutan Adat itu, Aceh kini resmi memiliki hutan adat. Dengan demikian bisa memberi perlindungan kepada masyarakat, agar dapat mengelola hutannya untuk kemakmuran, serta menjaga kearifan lokal.


Sofyan berpandangan, bila masyarakat dilindungi secara kebijakan, termasuk dalam pengelolaan hutan adat, maka kesempatan untuk bangkit di atas sumber daya alam milik sendiri akan semakin terbuka.

“Dan yang lebih penting, dengan pengakuan hutan adat di Aceh akan menjadi pelindung dari korporasi yang bermaksud masuk ke hutan adat. Pengakuan hutan adat berarti masyarakat sudah punya kekuatan hukum,” ujarnya.

Selain itu, Sofyan menyebutkan, hutan bagi masyarakat di Aceh sangat penting. Tidak hanya sebagai sumber pangan, tapi juga sumber protein, sumber ekonomi, sumber air, sumber obat-obatan, dan bisa dijadikan sarana rekreasi.

“Hutan juga benteng pertahanan masa lalu yang sangat membantu para pejuang dari kejaran penjajah, dan di masa depan menjadi benteng ketahanan pangan dalam menghadapi bencana pangan,” paparnya.

Lebih lanjut Sofyan menyebutkan bahwa tantangan pascapengakuan negara atas hutan adat adalah mewujudkan tata kelola hutan adat sehingga hutan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Tata kelola hutan adat ini perlu dipikirkan dan ini juga kesempatan besar untuk memperkuat peran dan wewenang mukim, tidak bisa jalan sendiri-sendiri,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengakui keberadaan hutan adat mukim di Aceh. Surat penetapan diberikan kepada 8 komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aceh.

“Hutan Adat Mukim di Aceh telah ditandatangani oleh Dirjen PSKL atas nama Menteri LHK pada 7 September 2023,” ujar kata Koordinator Tim Terpadu Verifikasi Usulan Hutan Adat di Aceh, Yuli Prasetyo Nugroho, dalam keterangannya, Kamis (14/9).

Surat tersebut rencananya diserahkan Presiden Joko Widodo di Jakarta, langsung kepada 8 Masyarakat Hukum Adat, Senin besok (18/9). Prastyo mengatakan, ini memberikan perlindungan kepada masyarakat adat untuk mengelola hutan demi kemakmuran masyarakat, perlindungan terhadap lingkungan juga kearifan lokal yang terjaga dari generasi ke generasi.

Status ini juga diharapkan dapat memperkokoh perdamaian Aceh dan menjadi instrumen pemberdayaan. Prasetya mengatakan, keputusan ini mengedepankan masyarakat adat dalam mempertahankan budaya dan hutan adatnya dengan kearifan lokal yang berlaku.

“Proses selanjutnya adalah penguatan kelembagaan adat dan nilai-nilai kearifan lokal oleh seluruh elemen kelembagaan terkait tentang MHA dan hutan adatnya,” ucap Prasetyo.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya