Berita

Mantan Jurubicara Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Sofyan Dawood/RMOLAceh

Politik

Negara Akui Hutan Adat, Mantan Jubir GAM: Wujud Penghormatan bagi Aceh

MINGGU, 17 SEPTEMBER 2023 | 01:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kabar diakuinya hutan adat di Aceh oleh negara disambut baik oleh Mantan Jurubicara Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Sofyan Dawood. Menurutnya, pengakuan itu wujud penghormatan negara terhadap Aceh.

“Saya menyambut baik terbitnya Surat Keterangan (SK) penetapan hutan adat di Aceh dan menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, khususnya masyarakat dan lembaga swadaya yang sudah berjuang jauh-jauh hari,” kata Sofyan Dawood di Banda Aceh, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (16/9).

Menurut Sofyan, dengan diterbitkannya SK Hutan Adat itu, Aceh kini resmi memiliki hutan adat. Dengan demikian bisa memberi perlindungan kepada masyarakat, agar dapat mengelola hutannya untuk kemakmuran, serta menjaga kearifan lokal.


Sofyan berpandangan, bila masyarakat dilindungi secara kebijakan, termasuk dalam pengelolaan hutan adat, maka kesempatan untuk bangkit di atas sumber daya alam milik sendiri akan semakin terbuka.

“Dan yang lebih penting, dengan pengakuan hutan adat di Aceh akan menjadi pelindung dari korporasi yang bermaksud masuk ke hutan adat. Pengakuan hutan adat berarti masyarakat sudah punya kekuatan hukum,” ujarnya.

Selain itu, Sofyan menyebutkan, hutan bagi masyarakat di Aceh sangat penting. Tidak hanya sebagai sumber pangan, tapi juga sumber protein, sumber ekonomi, sumber air, sumber obat-obatan, dan bisa dijadikan sarana rekreasi.

“Hutan juga benteng pertahanan masa lalu yang sangat membantu para pejuang dari kejaran penjajah, dan di masa depan menjadi benteng ketahanan pangan dalam menghadapi bencana pangan,” paparnya.

Lebih lanjut Sofyan menyebutkan bahwa tantangan pascapengakuan negara atas hutan adat adalah mewujudkan tata kelola hutan adat sehingga hutan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Tata kelola hutan adat ini perlu dipikirkan dan ini juga kesempatan besar untuk memperkuat peran dan wewenang mukim, tidak bisa jalan sendiri-sendiri,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengakui keberadaan hutan adat mukim di Aceh. Surat penetapan diberikan kepada 8 komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aceh.

“Hutan Adat Mukim di Aceh telah ditandatangani oleh Dirjen PSKL atas nama Menteri LHK pada 7 September 2023,” ujar kata Koordinator Tim Terpadu Verifikasi Usulan Hutan Adat di Aceh, Yuli Prasetyo Nugroho, dalam keterangannya, Kamis (14/9).

Surat tersebut rencananya diserahkan Presiden Joko Widodo di Jakarta, langsung kepada 8 Masyarakat Hukum Adat, Senin besok (18/9). Prastyo mengatakan, ini memberikan perlindungan kepada masyarakat adat untuk mengelola hutan demi kemakmuran masyarakat, perlindungan terhadap lingkungan juga kearifan lokal yang terjaga dari generasi ke generasi.

Status ini juga diharapkan dapat memperkokoh perdamaian Aceh dan menjadi instrumen pemberdayaan. Prasetya mengatakan, keputusan ini mengedepankan masyarakat adat dalam mempertahankan budaya dan hutan adatnya dengan kearifan lokal yang berlaku.

“Proses selanjutnya adalah penguatan kelembagaan adat dan nilai-nilai kearifan lokal oleh seluruh elemen kelembagaan terkait tentang MHA dan hutan adatnya,” ucap Prasetyo.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Polri Didorong Selidiki PKS yang Membeli TBS di Bawah Harga Resmi

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:23

Kapolri Ngaku Belum Baca Rinci UU Polri yang Baru Disahkan

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:17

Pemerintah Ungkap Alasan Kenaikan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:14

Rel Pertama, Palang Terakhir

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:09

KPK Temukan Indikasi TPPU dalam Kasus Silmy Karim

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:02

Paripurna DPR Sahkan RUU Polri jadi UU

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:41

Dewan Kesejahteraan Buruh Batal Dibentuk, Ini Penjelasan Mensesneg

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:37

Ada Tiga Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24

Pertanyakan Laporan Keuangan Danantara, FPHI Bersurat ke Presiden Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:17

Emas Antam Merosot Rp10.000, Turun ke Level Rp2,73 Juta per Gram

Selasa, 09 Juni 2026 | 10:58

Selengkapnya