Berita

Mantan Jurubicara Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Sofyan Dawood/RMOLAceh

Politik

Negara Akui Hutan Adat, Mantan Jubir GAM: Wujud Penghormatan bagi Aceh

MINGGU, 17 SEPTEMBER 2023 | 01:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kabar diakuinya hutan adat di Aceh oleh negara disambut baik oleh Mantan Jurubicara Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Sofyan Dawood. Menurutnya, pengakuan itu wujud penghormatan negara terhadap Aceh.

“Saya menyambut baik terbitnya Surat Keterangan (SK) penetapan hutan adat di Aceh dan menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, khususnya masyarakat dan lembaga swadaya yang sudah berjuang jauh-jauh hari,” kata Sofyan Dawood di Banda Aceh, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (16/9).

Menurut Sofyan, dengan diterbitkannya SK Hutan Adat itu, Aceh kini resmi memiliki hutan adat. Dengan demikian bisa memberi perlindungan kepada masyarakat, agar dapat mengelola hutannya untuk kemakmuran, serta menjaga kearifan lokal.

Sofyan berpandangan, bila masyarakat dilindungi secara kebijakan, termasuk dalam pengelolaan hutan adat, maka kesempatan untuk bangkit di atas sumber daya alam milik sendiri akan semakin terbuka.

“Dan yang lebih penting, dengan pengakuan hutan adat di Aceh akan menjadi pelindung dari korporasi yang bermaksud masuk ke hutan adat. Pengakuan hutan adat berarti masyarakat sudah punya kekuatan hukum,” ujarnya.

Selain itu, Sofyan menyebutkan, hutan bagi masyarakat di Aceh sangat penting. Tidak hanya sebagai sumber pangan, tapi juga sumber protein, sumber ekonomi, sumber air, sumber obat-obatan, dan bisa dijadikan sarana rekreasi.

“Hutan juga benteng pertahanan masa lalu yang sangat membantu para pejuang dari kejaran penjajah, dan di masa depan menjadi benteng ketahanan pangan dalam menghadapi bencana pangan,” paparnya.

Lebih lanjut Sofyan menyebutkan bahwa tantangan pascapengakuan negara atas hutan adat adalah mewujudkan tata kelola hutan adat sehingga hutan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Tata kelola hutan adat ini perlu dipikirkan dan ini juga kesempatan besar untuk memperkuat peran dan wewenang mukim, tidak bisa jalan sendiri-sendiri,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengakui keberadaan hutan adat mukim di Aceh. Surat penetapan diberikan kepada 8 komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aceh.

“Hutan Adat Mukim di Aceh telah ditandatangani oleh Dirjen PSKL atas nama Menteri LHK pada 7 September 2023,” ujar kata Koordinator Tim Terpadu Verifikasi Usulan Hutan Adat di Aceh, Yuli Prasetyo Nugroho, dalam keterangannya, Kamis (14/9).

Surat tersebut rencananya diserahkan Presiden Joko Widodo di Jakarta, langsung kepada 8 Masyarakat Hukum Adat, Senin besok (18/9). Prastyo mengatakan, ini memberikan perlindungan kepada masyarakat adat untuk mengelola hutan demi kemakmuran masyarakat, perlindungan terhadap lingkungan juga kearifan lokal yang terjaga dari generasi ke generasi.

Status ini juga diharapkan dapat memperkokoh perdamaian Aceh dan menjadi instrumen pemberdayaan. Prasetya mengatakan, keputusan ini mengedepankan masyarakat adat dalam mempertahankan budaya dan hutan adatnya dengan kearifan lokal yang berlaku.

“Proses selanjutnya adalah penguatan kelembagaan adat dan nilai-nilai kearifan lokal oleh seluruh elemen kelembagaan terkait tentang MHA dan hutan adatnya,” ucap Prasetyo.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya