Berita

Debu batubara dari aktivitas dermaga PT RMK Energy yang menempel di rumah warga/RMOLSumsel

Nusantara

Diduga Paksa Ketua RT Teken Surat Pernyataan, Warga Selat Punai: Tidak Menghapus Kesalahan PT RMK

SABTU, 16 SEPTEMBER 2023 | 22:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Berbagai upaya dilakukan oleh PT RMK Energy, untuk lolos dari jeratan pelanggaran lingkungan, meskipun saat ini kawasan pelabuhan milik perusahaan itu telah disegel oleh Dirjen Gakkum Kementerian LHK.

Salah satu yang berhasil dihimpun oleh Kantor Berita RMOLSumsel, adalah Ketua RT 25 dan RT 26 Selat Punai, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang, yang diduga dipaksa menandatangani surat pernyataan.

Di dalam salinan surat yang berhasil diperoleh Kantor Berita RMOLSumsel, terdapat setidaknya lima poin yang harus dinyatakan oleh warga, namun sangat bertolak belakang dengan kondisi di lapangan.


Di antaranya yaitu warga diminta menyatakan mendukung secara penuh segala bentuk kegiatan dan kelancaran operasional PT RMK Energy. Berikutnya, warga diminta menyatakan bahwa dengan kegiatan Operasional PT RMK Energy di wilayah mereka banyak memberikan banyak manfaat.

Ketua Ikatan Solidaritas Warga Gandus (IKSOWDUS) Julianto yang dikonfirmasi membenarkan hal ini. Menurutnya, sebagai kompensasi PT RMK Energy akan memberikan bantuan berbentuk barang, karena mengaku tidak ada aturan bagi perusahaan untuk mengganti kerugian masyarakat dengan uang.

"Itu juga tidak menghapus kesalahan mereka yang di Dinas Lingkungan. Mereka tetap dapat sanksi administrastif, kan sudah di pasang di plang (disegel), di depan pintu masuk RMK," kata Julianto, Sabtu (16/9).

Bahkan, dijelaskan dia, jika warga masih mendukung langkah yang dilakukan pemerintah terhadap PT RMK Energy sebagai perusahaan yang kini dilabeli pelanggar lingkungan tersebut.

"Kami mengantisipasi ke depan jangan terulang lagi (seperti) 2021. Karena 2021 kita sudah punya kesepakatan bersama, (nanti) diingkari lagi. Kami mendukung langkah tindakan pemerintah terhadap RMK," jelasnya.

Dibincangi terpisah terkait ini, Deputi K-MAKI Sumsel Feri Kurniawan mengatakan bahwa langkah yang diambil PT RMK Energy untuk lolos dari jeratan pelanggaran lingkungan tidak pas.

"Dari proses diminta tandatangan lalu diberikan kompensasi saja, itu sudah terlihat bagaimana upaya perusahaan mengakali, mungkin saja memaksa warga, sehingga perusahaan lolos dari pelanggaran, tapi masih kurang cantik mainnya," kata Feri.

Sebab, pertanggungjawaban perusahaan tidak bisa hanya sebatas pemberian barang ataupun sembako yang kemudian menutupi kesalahan yang telah diperbuat selama ini.

Banyak kerugian yang dialami warga, tidak hanya warga Selat Punai tetapi juga warga lain dan khususnya masyarakat yang memanfaatkan Sungai Musi.

"Nelayan sulit mencari ikan akibat aktifitas pengangkutan batubara ini. Jangan disebut sudah selesai tanggung jawab hanya dengan memberi sembako. Dengan keuntungan yang diperoleh RMK Energy selama ini rasanya warga Selat Punai pantas mendapat kompensasi Rp1 miliar untuk satu Kepala Keluarga," bebernya.

Apalagi pihaknya mengaku tahu pihak-pihak mana saja yang melindungi PT RMK Energy dari jeratan sanksi. Mulai dari eksekutif, sampai legislatif.

Terkait dengan pernyataan RT dan warga terkait aktivitas PT RMK, Feri menyebut hal itu tidak akan menghapuskan sanksi serta kewajiban perusahaan terhadap kerusakan lingkungan yang dilakukannya.

"Kerusakan lingkungan harus diperbaiki dan PT RMK harus membuat kembali rencana operasi berbasis AMDAL yang disetujui pemerintah sebelum operasional kembali," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya