Berita

Saham PT RMK Energy/Net

Bisnis

Saham RMKE Anjlok, Hukuman Dunia Usaha bagi Pelanggar Lingkungan

SABTU, 16 SEPTEMBER 2023 | 17:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Saham PT RMK Energy dengan kode emiten RMKE jatuh ke titik Rp 735 per lembar saham. Pada data Google Finance yang diakses pada Sabtu (17/9), saham perusahaan ini terus turun dalam waktu sepekan terakhir.

Dikatakan Deputi K-MAKI Sumatera Selatan, Feri Kurniawan kepada Kantor Berita RMOLSumsel, jatuhnya saham perusahaan ini merupakan dampak dari aktivitas perusahaan yang melanggar lingkungan.

"Ini merupakan hukuman (dunia usaha) bagi pelanggar lingkungan, apalagi sebagai perusahaan terbuka. Dunia usaha tahu dan tentu memberi respon terhadap pemberitaan terhadap perusahaan ini," ujar Feri Kurniawan.


Kata Feri, permasalahan lingkungan yang tidak kunjung usai melibatkan perusahaan ini juga tak bisa dilepaskan dari dugaan kongkalikong dengan pejabat daerah setempat.

Apalagi menurutnya, perusahaan seakan begitu kuat dan mengangkangi lembaga eksekutif dan legislatif di daerah. Sehingga tetap bisa menjalankan aktivitasnya meski telah disegel oleh DPRD Sumsel dan Dinas LHK.

"Pemerintah tidak bisa melawan karena bisa jadi ada kongkalikong atau apapun itu bentuknya (konflik kepentingan), sehingga membuat perusahaan bisa semena-mena," ujar Feri.

Hal inilah yang membuat masyarakat merugi, sebab menurutnya tanggung jawab perusahaan sama sekali tidak terlihat dan dirasakan oleh masyarakat.

"Jika boleh diukur, sudah selayaknya warga terdampak pencemaran perusahaan ini mendapatkan kompensasi Rp1 miliar per kepala keluarga (KK)," jelasnya.

Sehingga rontoknya saham RMKE, kata Feri lagi, merupakan bagian lain dari perjuangan masyarakat dan korban terdampak pencemaran lingkungan ini, di tengah ketidaktegasan pemerintah memberi sanksi terhadap PT RMK Energy.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya