Berita

Saham PT RMK Energy/Net

Bisnis

Saham RMKE Anjlok, Hukuman Dunia Usaha bagi Pelanggar Lingkungan

SABTU, 16 SEPTEMBER 2023 | 17:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Saham PT RMK Energy dengan kode emiten RMKE jatuh ke titik Rp 735 per lembar saham. Pada data Google Finance yang diakses pada Sabtu (17/9), saham perusahaan ini terus turun dalam waktu sepekan terakhir.

Dikatakan Deputi K-MAKI Sumatera Selatan, Feri Kurniawan kepada Kantor Berita RMOLSumsel, jatuhnya saham perusahaan ini merupakan dampak dari aktivitas perusahaan yang melanggar lingkungan.

"Ini merupakan hukuman (dunia usaha) bagi pelanggar lingkungan, apalagi sebagai perusahaan terbuka. Dunia usaha tahu dan tentu memberi respon terhadap pemberitaan terhadap perusahaan ini," ujar Feri Kurniawan.


Kata Feri, permasalahan lingkungan yang tidak kunjung usai melibatkan perusahaan ini juga tak bisa dilepaskan dari dugaan kongkalikong dengan pejabat daerah setempat.

Apalagi menurutnya, perusahaan seakan begitu kuat dan mengangkangi lembaga eksekutif dan legislatif di daerah. Sehingga tetap bisa menjalankan aktivitasnya meski telah disegel oleh DPRD Sumsel dan Dinas LHK.

"Pemerintah tidak bisa melawan karena bisa jadi ada kongkalikong atau apapun itu bentuknya (konflik kepentingan), sehingga membuat perusahaan bisa semena-mena," ujar Feri.

Hal inilah yang membuat masyarakat merugi, sebab menurutnya tanggung jawab perusahaan sama sekali tidak terlihat dan dirasakan oleh masyarakat.

"Jika boleh diukur, sudah selayaknya warga terdampak pencemaran perusahaan ini mendapatkan kompensasi Rp1 miliar per kepala keluarga (KK)," jelasnya.

Sehingga rontoknya saham RMKE, kata Feri lagi, merupakan bagian lain dari perjuangan masyarakat dan korban terdampak pencemaran lingkungan ini, di tengah ketidaktegasan pemerintah memberi sanksi terhadap PT RMK Energy.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya