Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Langgar Privasi Anak-anak Eropa, TikTok Kena Denda Hingga Rp 5,6 Triliun

SABTU, 16 SEPTEMBER 2023 | 13:57 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Aplikasi video TikTok kembali menjadi sorotan setelah dikenai denda oleh Uni Eropa sebesar 345 juta euro atau Rp 5,6 triliun karena pelanggaran privasi anak-anak.

Komisaris Perlindungan Data (DPC) Uni Eropa yang berbasis di Irlandia dalam sebuah pernyataan mengatakan, TikTok telah melanggar sejumlah undang-undang privasi UE antara 31 Juli hingga 31 Desember 2020.

"TikTok melanggar undang-undang privasi terkait pemrosesan data pribadi anak-anak di Uni Eropa, kata regulator utama," bunyi pernyataan tersebut, seperti dikutip dari Al Arabiya pada Sabtu (16/9).

Dijelaskan bahwa pada 2020 TikTok membiarkan status pengguna di bawah usia 16 tahun menjadi publik.

Selain itu, TikTok juga tidak memverifikasi apakah pengguna tersebut benar-benar orang tua atau wali dari pengguna anak ketika ditautkan melalui fitur keluarga atau pendamping.

Ini adalah pertama kalinya TikTok milik ByteDance mendapat teguran dari DPC.

Juru bicara TikTok mengatakan pihaknya tidak setuju dengan keputusan tersebut.

Selain karena jumlah dendanya, sebagian tuntutan tersebut tidak lagi relevan karena tindakan pelanggaran dilakukan sebelum penyelidikan DPC dimulai pada September 2021.

Sedangkan, TikTok telah melakukan serangkaian perubahan, yakni menambahkan kontrol orang tua yang lebih ketat pada November 2020 dan mengubah pengaturan default untuk semua pengguna terdaftar di bawah usia 16 tahun menjadi “pribadi" pada Januari 2021.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Buntut Pungli ke WN China, Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi di Bandara Soetta

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:25

Aero India 2025 Siap Digelar, Ajang Unjuk Prestasi Dirgantara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:17

Heboh Rupiah Rp8.100 per Dolar AS, BI Buka Suara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:13

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:35

Harga CPO Menguat Nyaris 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:18

Pramono: Saya Penganut Monogami Tulen

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:10

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi, Menhut: Kado Terbaik Imlek dari Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:45

Komisi VI Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:11

Eddy Soeparno Gandeng FPCI Dukung Diplomasi Iklim Presiden Prabowo

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:40

Selengkapnya