Berita

Kebakaran Blok Savana Watangan atau area Bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur/Net

Nusantara

Pasangan Prewedding Bukit Teletubbies Minta Maaf ke Pemuka Adat

SABTU, 16 SEPTEMBER 2023 | 11:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sempat Usaha Padamkan dan Kini Telah Padam, Pasangan Prewedding Minta Maaf ke Pemuka Adat Setempat

Pasangan calon pengantin beserta 3 anggota wedding organizer (WO) meminta maaf buntut kebakaran Blok Savana Watangan atau area Bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.

Permohonan maaf disampaikan kepada tokoh masyarakat Suku Tengger di Kantor Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, Jumat (15/9).


Di hadapan Ketua Dukun Parisada Sutomo dan 3 kepala desa mewakili 6 desa, calon pengantin laki-laki Hendra Purnama mengaku tidak menyangka foto-foto menggunakan flare mengakibatkan kebakaran.

"Permohonan maaf ini kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Suku Tengger, kepada tokoh Adat Tengger dan seluruh pemerintah, mulai dari Bapak Presiden dan Wakil Presiden, pemerintah provinsi hingga kabupaten," kata Hendra.

Saat timbul api, Hendra dan teman-temannya sempat berupaya memadamkan menggunakan 5 botol air minum yang ada di mobil. Namun api begitu cepat menyambar.

"Kami sudah berupaya memadamkan api dengan mengambil 5 botol persediaan kami di mobil, tapi karena keterbatasan kami dan juga kondisi angin kencang, rumput juga kering sehingga kebakaran tidak bisa kami atasi," kata Hendra.

Permintaan maaf itu pun diterima oleh Kepala Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Sunaryono.

Kebakaran area Bukit Teletubbies viral karena setelah diusut, api muncul akibat kelalaian pengunjung yang menggunakan flare asap saat foto prewedding.

Manajer WO, yakni AP sudah ditetapkan tersangka dan ditahan dengan jeratan Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 UU 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. 

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya