Berita

Kebakaran Blok Savana Watangan atau area Bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur/Net

Nusantara

Pasangan Prewedding Bukit Teletubbies Minta Maaf ke Pemuka Adat

SABTU, 16 SEPTEMBER 2023 | 11:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sempat Usaha Padamkan dan Kini Telah Padam, Pasangan Prewedding Minta Maaf ke Pemuka Adat Setempat

Pasangan calon pengantin beserta 3 anggota wedding organizer (WO) meminta maaf buntut kebakaran Blok Savana Watangan atau area Bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.

Permohonan maaf disampaikan kepada tokoh masyarakat Suku Tengger di Kantor Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, Jumat (15/9).


Di hadapan Ketua Dukun Parisada Sutomo dan 3 kepala desa mewakili 6 desa, calon pengantin laki-laki Hendra Purnama mengaku tidak menyangka foto-foto menggunakan flare mengakibatkan kebakaran.

"Permohonan maaf ini kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Suku Tengger, kepada tokoh Adat Tengger dan seluruh pemerintah, mulai dari Bapak Presiden dan Wakil Presiden, pemerintah provinsi hingga kabupaten," kata Hendra.

Saat timbul api, Hendra dan teman-temannya sempat berupaya memadamkan menggunakan 5 botol air minum yang ada di mobil. Namun api begitu cepat menyambar.

"Kami sudah berupaya memadamkan api dengan mengambil 5 botol persediaan kami di mobil, tapi karena keterbatasan kami dan juga kondisi angin kencang, rumput juga kering sehingga kebakaran tidak bisa kami atasi," kata Hendra.

Permintaan maaf itu pun diterima oleh Kepala Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Sunaryono.

Kebakaran area Bukit Teletubbies viral karena setelah diusut, api muncul akibat kelalaian pengunjung yang menggunakan flare asap saat foto prewedding.

Manajer WO, yakni AP sudah ditetapkan tersangka dan ditahan dengan jeratan Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 UU 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. 

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya