Berita

Kebakaran Blok Savana Watangan atau area Bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur/Net

Nusantara

Pasangan Prewedding Bukit Teletubbies Minta Maaf ke Pemuka Adat

SABTU, 16 SEPTEMBER 2023 | 11:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sempat Usaha Padamkan dan Kini Telah Padam, Pasangan Prewedding Minta Maaf ke Pemuka Adat Setempat

Pasangan calon pengantin beserta 3 anggota wedding organizer (WO) meminta maaf buntut kebakaran Blok Savana Watangan atau area Bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.

Permohonan maaf disampaikan kepada tokoh masyarakat Suku Tengger di Kantor Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, Jumat (15/9).


Di hadapan Ketua Dukun Parisada Sutomo dan 3 kepala desa mewakili 6 desa, calon pengantin laki-laki Hendra Purnama mengaku tidak menyangka foto-foto menggunakan flare mengakibatkan kebakaran.

"Permohonan maaf ini kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Suku Tengger, kepada tokoh Adat Tengger dan seluruh pemerintah, mulai dari Bapak Presiden dan Wakil Presiden, pemerintah provinsi hingga kabupaten," kata Hendra.

Saat timbul api, Hendra dan teman-temannya sempat berupaya memadamkan menggunakan 5 botol air minum yang ada di mobil. Namun api begitu cepat menyambar.

"Kami sudah berupaya memadamkan api dengan mengambil 5 botol persediaan kami di mobil, tapi karena keterbatasan kami dan juga kondisi angin kencang, rumput juga kering sehingga kebakaran tidak bisa kami atasi," kata Hendra.

Permintaan maaf itu pun diterima oleh Kepala Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Sunaryono.

Kebakaran area Bukit Teletubbies viral karena setelah diusut, api muncul akibat kelalaian pengunjung yang menggunakan flare asap saat foto prewedding.

Manajer WO, yakni AP sudah ditetapkan tersangka dan ditahan dengan jeratan Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 UU 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya