Berita

Komplotan pencuri asal Pakistan yang berhasil diringkus Polrestabes Surabaya/Ist

Presisi

Jadi Komplotan Pencuri, Satu Keluarga Asal Pakistan Dibekuk Polrestabes Surabaya

SABTU, 16 SEPTEMBER 2023 | 04:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan komplotan pencuri yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan

Dalam melakukan aksinya, komplotan pencuri ini menggunakan modus menukarkan mata uang asing ke karyawan bagian kasir.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, para pelaku yang ditangkap itu berinisial, MT (21) Tahun, MZ (18), MRJ (45), RZ (50). Mereka merupakan warga negara Pakistan.

"Kasusnya dugaan pencurian, di toko milik dari Pak Tomliwafa di Delilwafa (Jalan Kedung Cowek). Satu pelaku di bawah umur," kata Mirzal di Mapolrestabes Surabaya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (15/9).

Menurut dia, keluarga tersebut berkeliling ke sejumlah wilayah di Indonesia menggunakan mobil. Sementara toko di Surabaya menjadi sasaran terakhir sebelum mereka tertangkap.

"Pelaku tersebut berputar-putar mencari sasaran dengan menggunakan mobil Xpander warna putih yang disewanya di Jakarta," jelasnya.

Kemudian, tiga dari keempat pelaku secara bersamaan masuk ke dalam toko pakaian dan aksesoris tersebut. Mereka pun mulai menjalankan aksinya berdasarkan tugas masing-masing.

"Mereka modusnya mengambil uang dari toko sasaran yang dituju, ada yang berperan (menunggu) di kendaraan," ucapnya.

"Lalu bertiga ke toko berpura-pura menukarkan mata uang asing. Ada yang mengajak bicara kasir salah satu di antaranya langsung menguras tempat penyimpanan uang," tambahnya.

Kelompok yang mengaku masih satu keluarga tersebut langsung melarikan diri, setelah mendapatkan uang sebanyak Rp 3,3 juta dari toko itu. Lalu, mereka menyembunyikan diri di salah satu daerah di Bali.

"Dari perbuatan tersebut korban langsung melaporkan ke polisi. Kami melakukan komunikasi dengan pihak imigrasi untuk pengungkapan kasus, tim kami mengamankan pelaku di Bali," ujar dia.

Mirzal mengungkapkan, kelompok WNA tersebut sudah melakukan aksi pencurian di lima daerah berbeda. Mereka selalu menguras habis uang di kasir setiap toko yang dijadikan sasaran.

"(Pelaku mencuri di toko daerah Tegal, Jakarta, Gresik dua TKP, Surabaya, dan Bali juga dua TKP. Total kerugian dari uang yang diambil puluhan juta," jelasnya lagi.

Atas tindakan itu, satu keluarga WNA tersebut dipersangkakan menggunakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam dihukum penjara selama tujuh tahun.

"Proses hukumnya seperti biasa, seperti warga Indonesia yang melakukan pidana. Untuk pelanggaran lain kami serahkan ke kantor imigrasi," pungkasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya