Berita

Komplotan pencuri asal Pakistan yang berhasil diringkus Polrestabes Surabaya/Ist

Presisi

Jadi Komplotan Pencuri, Satu Keluarga Asal Pakistan Dibekuk Polrestabes Surabaya

SABTU, 16 SEPTEMBER 2023 | 04:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan komplotan pencuri yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan

Dalam melakukan aksinya, komplotan pencuri ini menggunakan modus menukarkan mata uang asing ke karyawan bagian kasir.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, para pelaku yang ditangkap itu berinisial, MT (21) Tahun, MZ (18), MRJ (45), RZ (50). Mereka merupakan warga negara Pakistan.

"Kasusnya dugaan pencurian, di toko milik dari Pak Tomliwafa di Delilwafa (Jalan Kedung Cowek). Satu pelaku di bawah umur," kata Mirzal di Mapolrestabes Surabaya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (15/9).

Menurut dia, keluarga tersebut berkeliling ke sejumlah wilayah di Indonesia menggunakan mobil. Sementara toko di Surabaya menjadi sasaran terakhir sebelum mereka tertangkap.

"Pelaku tersebut berputar-putar mencari sasaran dengan menggunakan mobil Xpander warna putih yang disewanya di Jakarta," jelasnya.

Kemudian, tiga dari keempat pelaku secara bersamaan masuk ke dalam toko pakaian dan aksesoris tersebut. Mereka pun mulai menjalankan aksinya berdasarkan tugas masing-masing.

"Mereka modusnya mengambil uang dari toko sasaran yang dituju, ada yang berperan (menunggu) di kendaraan," ucapnya.

"Lalu bertiga ke toko berpura-pura menukarkan mata uang asing. Ada yang mengajak bicara kasir salah satu di antaranya langsung menguras tempat penyimpanan uang," tambahnya.

Kelompok yang mengaku masih satu keluarga tersebut langsung melarikan diri, setelah mendapatkan uang sebanyak Rp 3,3 juta dari toko itu. Lalu, mereka menyembunyikan diri di salah satu daerah di Bali.

"Dari perbuatan tersebut korban langsung melaporkan ke polisi. Kami melakukan komunikasi dengan pihak imigrasi untuk pengungkapan kasus, tim kami mengamankan pelaku di Bali," ujar dia.

Mirzal mengungkapkan, kelompok WNA tersebut sudah melakukan aksi pencurian di lima daerah berbeda. Mereka selalu menguras habis uang di kasir setiap toko yang dijadikan sasaran.

"(Pelaku mencuri di toko daerah Tegal, Jakarta, Gresik dua TKP, Surabaya, dan Bali juga dua TKP. Total kerugian dari uang yang diambil puluhan juta," jelasnya lagi.

Atas tindakan itu, satu keluarga WNA tersebut dipersangkakan menggunakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam dihukum penjara selama tujuh tahun.

"Proses hukumnya seperti biasa, seperti warga Indonesia yang melakukan pidana. Untuk pelanggaran lain kami serahkan ke kantor imigrasi," pungkasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Razia Balap Liar: 292 Motor Disita, 466 Remaja Diamankan

Senin, 03 Februari 2025 | 01:38

Pemotor Pecahkan Kaca Mobil, Diduga karena Lawan Arah

Senin, 03 Februari 2025 | 01:29

PDIP: ASN Poligami Berpeluang Korupsi

Senin, 03 Februari 2025 | 01:04

Program MBG Dirasakan Langsung Manfaatnya

Senin, 03 Februari 2025 | 00:41

Merayakan Kemenangan Kasasi Vihara Amurva Bhumi Karet

Senin, 03 Februari 2025 | 00:29

Rumah Warga Dekat Pasaraya Manggarai Ludes Terbakar

Senin, 03 Februari 2025 | 00:07

Ratusan Sekolah di Jakarta akan Dipasang Water Purifire

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:39

Manis di Bibir, Pahit di Jantung

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:18

Nasdem Setuju Pramono Larang ASN Poligami

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:03

Opsen Pajak Diterapkan, Pemko Medan Langsung Pasang Target Rp784,16 Miliar

Minggu, 02 Februari 2025 | 22:47

Selengkapnya