Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti/Net
Sanksi tegas berupa pemecatan dan jeratan pasal berlapis bakal direkomendasikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai hukuman kepada mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami.
Sebab, Andri terlibat jaringan narkotika Fredy Pratama saat masih berdinas di Kepolisian.
"Kompolnas merekomendasikan proses pidana dengan jeratan pasal berlapis dan pemberatan kepada AKP AG dan proses etik dengan sanksi maksimal PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, kepada redaksi, Jumat (15/9).
Menurut Poengky, rekomendasi itu telah tepat diberikan kepada Andri. Sebab narkoba adalah musuh bersama yang mampu merusak dan membunuh generasi muda bangsa.
"Oleh karena itu harus dihadapi bersama-sama, jika ada aparat kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, dan penegak hukum ternyata malah jadi jaringan bandar narkoba, maka kepada yang bersangkutan layak dijatuhi hukuman seberat-beratnya," papar Poengky.
Di sisi lain, internal Polri juga bakal menindak tegas perbuatan Andri.
"Pasti kita tindak," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).
Terlebih, Sigit memastikan hukuman terhadap seluruh jajaran Korps Bhayangkara yang terlibat pelanggaran baik pidana maupun kode etik akan tetap berjalan.
"Tentunya kita akan melakukan tindakan tegas mulai dari proses pidana, kalau dia masih menjadi polisi ya kita proses etik dengan risiko PTDH, dan kalau masalah-masalah seperti ini saya kira Polri tidak pernah ragu-ragu," tegas Sigit.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama yang saat ini masih buron dengan menangkap 39 tersangka. Salah satu yang ikut ditangkap adalah AKP Andri Gustami.