Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPD RI, A Irwan Bola/RMOL
Laporan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat, A Irwan Bola, diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Putusan Bawaslu terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dibacakan dalam sidang, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).
Irwan menyampaikan rasa syukurnya atas putusan Bawaslu, yang menyatakan KPU melanggar administrasi Pemilu, karena tidak menjalankan aturan penyusunan nomor urut Bacaleg DPD RI Jawa Barat.
"Alhamdulillah rupanya Bawaslu telah dengan adil ya (memutus perkara). Kita sebagai anak bangsa kalau ada yang salah enggak ada kata telat, kita memperbaiki, terutama soal pengurutan nama dengan sesuai abjad itu salah," ujar Irwan usai sidang.
Dia menjelaskan, dalam daftar calon sementara (DCS) Anggota DPD RI namanya tercantum sebagai Bacaleg nomor urut 7. Sementara, dalam sistem informasi pencalonan (Silon), dirinya tercatat di nomor urut 1.
"Kita sebagai anak bangsa mengharapkan keadilan. Persoalan menang kalah itu belakangan, karena Allah yang menentukan," ucapnya.
Dia menuturkan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Anggota DPD RI mengatur penyusunan nomor urut berdasarkan abjad nama lengkap.
"Mereka yang punya aturan, kita tidak bisa menolak. Tapi, ketika ada aturan salah ya harus perbaiki dong," katanya.
Maka dari itu, dia mendorong KPU melaksanakan putusan Bawaslu segera dijalani KPU sebagai pelaksana Pemilu.
"Kalau putusan Bawaslu tidak jalan itu akan ramai konsekuensinya," tutup Irwan.