Berita

Sidang perkara penyusunan nomor urut bakal calon anggota DPD RI Dapil Jawa Barat, A Irwan Bola, oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dan Anggota Bawaslu RI, Puadi, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (15/9)/Rep

Politik

Bawaslu: KPU Terbukti Langgar Aturan Penyusunan Nomor Urut Irwan Bola

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2023 | 13:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan yang dilayangkan bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat pada Pemilu 2024, A Irwan Bola, membuktikan adanya kesalahan administrasi dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal tersebut dibacakan dalam sidang putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas Perkara Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2023, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).

"Dengan ini, menyatakan Terlapor (KPU RI) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Rahmat Bagja yang bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang Pemeriksa saat membacakan amar putusan.


Dalam pokok permohonannya, Irwan menyesalkan penyusunan nomor urut daftar calon sementara (DCS) anggota DPD RI Dapil Provinsi Jawa Barat Pemilu 2024 tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasalnya, pengusaha bola sepak asal Majalengka itu tercantum sebagai nomor urut 1 di dalam sistem informasi pencalonan (Silon).

Namun faktanya, ketika DCS ditetapkan KPU RI pada 18 Agustus 2023, nama A Irwan Bola justru tercatat sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPD RI Jawa Barat nomor urut 7.

Dalam persidangan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang ditangani Bawaslu RI terungkap, pelanggaran yang dilakukan KPU adalah mengenai tata cara, prosedur, dan mekanisme penyusunan nomor urut sesuai abjad.

Hal tersebut disimpulkan karena terdapat keterangan ahli linguistik forensik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Andhika Duta Bachari. Dalam sidang sebelumnya Andhika menerangkan ketentuan dasar penyusunan nama berdasarkan abjad dan sesuai dokumen kependudukan resmi.

"Berdasarkan keterangan ahli, spasi bukan merupakan aksara, tapi merupakan bagian dari karakter. Spasi sebagai unsur subtransetmental, yaitu tidak terlihat tetapi mempunyai makna. Spasi berfungsi untuk memisahkan kata-kata yang berbeda satu sama lain, serta spasi dapat digunakan untuk memisahkan kalimat, suku kata, dan karakter tulisan lainnya," urai Anggota Bawaslu RI, Puadi yang bertindak sebagai anggota Majelis Sidang Pemeriksa.

"Dan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b Permendagri 73/2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, disebutkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan memenuhi persyaratan d; jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi," sambungnya.

Karena keterangan ahli itu, Bawaslu menilai penyusunan nomor urut DCS anggota DPD Jawa Barat tidak sesuai dengan susunan abjad, sesuai nama lengkap dalam dokumen kependudukan yang resmi termasuk karakter yang menyertai nama.

"Maka menurut majelis hal tersebut tidak sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," urai Puadi yang menjabat Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI.

Di samping itu, pengaturan nomor urut bakal calon anggota DPD RI yang tercantum dalam Pasal 1 angka 24 PKPU 10/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, jelas mengatur soal penyusunan nomor urut calon berdasarkan abjad.

Eksplisitnya, dalam beleid itu disebutkan bahwa DCS Anggota DPD adalah daftar calon sementara yang memuat nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto diri terbaru calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.

Oleh karena itu, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI untuk memperbaiki penyusunan nomor urut DCS anggota DPD Jawa Barat di Pemilu 2024.

"Melimpahkan kepada Terlapor untuk memperbaiki penyusunan nomor urut DCS Anggota DPD Provinsi Jawa Barat pada Pemilu 2024," ucap Bagja lanjut membacakan amar putusan perkara.

"Dan memerintahkan kepada Terlapor untuk menyusun nomor urut DCS Anggota DPD Provinsi Jawa Barat dalam Pemilu 2024 sesuai abjad dengan mempertimbangkan nama lengkap dalam dokumen kependudukan yang resmi, termasuk karakter dalam nama lengkap," tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya