Berita

Kericuhan yang terjadi di Brasil pada Minggu, 8 Januari/Reuters

Dunia

MA Brasil Jatuhkan Hukuman kepada Tiga Terdakwa atas Penyerbuan Gedung-Gedung Pemerintah

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2023 | 11:20 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mahkamah Agung Brasil menjatuhkan hukuman berat kepada tiga orang dalam kasus penyerbuan gedung-gedung pemerintah yang terjadi pada 8 Januari lalu.

Dalam sidang yang digelar Kamis (14/9), ketiga orang itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman minimal 14 tahun penjara.

Seperti dikutip Malay Mail, hakim memutuskan untuk menghukum seorang mantan pegawai perusahaan air minum Sabesp, Aecio Lucio Costa Pereira, yang ditangkap di gedung Senat selama insiden tersebut.


Pereira dihukum atas berbagai tuduhan, termasuk percobaan kudeta, asosiasi kriminal bersenjata, dan perusakan bangunan bersejarah, dengan hukuman yang diberikan kepada Pereira adalah 14 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa lain adalah Matheus Lazaro dari negara bagian Parana, ia juga dinyatakan bersalah dan dihukum lebih dari 15 tahun penjara, serta satu tahun enam bulan dalam tahanan rumah yang diawasi.

Sementara itu, terdakwa ketiga dalam kasus ini adalah Thiago Mathar, yang juga dinyatakan bersalah dan dihukum 14 tahun penjara, dengan rincian 12 tahun enam bulan penjara dan enam bulan menjadi tahanan rumah.

Selain hukuman penjara, ketiganya juga diwajibkan membayar denda sebesar 30 juta reais (Rp 94 miliar) karena kerusakan yang ditimbulkan selama penyerbuan. Namun, denda tersebut akan dibagikan dengan terdakwa lain yang belum menjalani persidangan.

Hukuman berat itu terjadi setelah insiden penyerbuan pada awal tahun ini ketika para pendukung mantan presiden sayap kanan Jair Bolsonaro menyerbu dan merusak gedung Kongres Brasil, istana kepresidenan, dan Mahkamah Agung.

Insiden tersebut berlangsung hanya seminggu setelah Presiden Luiz Inacio Lula da Silva dari sayap kiri resmi menjabat di Brasil, yang memicu aksi protes yang disebut upaya kudeta, dan tuntutan militer.

Dalam sanggahannya, pengacara Pereira, Sebastiao Coelho da Silva, dengan tegas membantah adanya upaya kudeta dan mempertanyakan tingkat kerusakan yang terjadi selama penyerbuan. Ia juga mengkritik hukuman itu sebagai penilaian politik.

Namun, Hakim Gilmar Mendes menegaskan bahwa fakta-fakta tidak boleh diabaikan dan bahwa semua pihak yang terlibat dalam insiden ini harus diselidiki.

Mendes juga menekankan bahwa kasus ini mencerminkan pentingnya menjaga kelangsungan demokrasi di Brasil yang akan terus dipantau ketat oleh komunitas internasional.

“Kami di sini menceritakan kisah kelangsungan demokrasi,” kata Mendes.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya