Berita

Ilustrasi Pemilu 2024/RMOLNetwork

Politik

Perbaikan DCS Selesai, KPU Beri Waktu Bagi 5 Parpol Ganti Bacaleg yang TMS

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2023 | 19:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS), dinyatakan selesai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, dari hasil klarifikasi kepada 7 partai politik (parpol), ditemukan sejumlah bacalegnya tidak memenuhi syarat (TMS).

"Hasil klarifikasi tersebut terbukti bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, maka caleg tersebut harus diganti," ujar Idham kepada wartawan, Kamis (14/9).


Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 253 ayat 4 UU 7/2017 tentang Pemilu, KPU wajib memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan proses pergantian bacaleg yang TMS.

"Jadi apabila berdasarkan hasil klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat mengenai dokumen persyaratan bacaleg dalam DCS (maka harus ada pergantian)," sambungnya menegaskan.

Maka dari itu, Idham memastikan dari 7 parpol yang sejumlah bacalegnya mesti memperbaiki dokumen persyaratan, ada 5 parpol yang harus mengganti bacaleg.

"Hari ini itu penggantian calon hasil klarifikasi (dilakukan)," demikian Idham.

Berikut daftar parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg:

1. PKB ada 2 bacaleg melakukan perbaikan, dan dinyatakan memenuhi syarat seluruhnya;

2. Partai Gerindra ada 3 bacaleg melakukan perbaikan, 2 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat dan 1 tidak memenuhi syarat;

3. PDIP ada 6 bacaleg melakukan perbaikan, dan dinyatakan memenuhi syarat seluruhnya;

4. Partai Golkar ada 4 bacaleg melakukan perbaikan, 3 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat dan 1 tidak memenuhi syarat;

5. Partai Nasdem ada 4 bacaleg melakukan perbaikan, 3 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat dan 1 tidak memenuhi syarat;

6. Partai Gelora ada 1 bacaleg perbaikan, dan dinyatakan memenuhi syarat seluruhnya;

7. Partai Demokrat ada 4 bacaleg melakukan perbaikan, 1 Bacaleg dinyatakan memenuhi syarat dan 3 tidak memenuhi syarat;

8. Partai Perindo ada 1 bacaleg melakukan perbaikan, dan dinyatakan memenuhi syarat seluruhnya;

9. PPP ada 3 bacaleg perbaikan, 2 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat dan 1 tidak memenuhi syarat.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

LPDP Perkuat Ekosistem Karier Alumni, Gandeng Danantara dan Industri

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:04

RDPU dengan Komisi III DPR, Hotman Paris: Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan Janggal

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:02

Kenaikan PT Bikin Partai di DPR Bisa Berguguran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:39

KPK Panggil Ketua KPU Lamteng di Kasus Suap Bupati

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:38

DPR Jadwalkan Pemanggilan Dirut LPDP Sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:30

Great Institute: Ancaman Terbesar Israel Bukan Palestina, Tapi Netanyahu

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:22

KPK Panggil Edi Suharto Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:06

IHSG Siang Ini Tergelincir, Nyaris Seluruh Sektor Merana

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:51

Rusia Pertimbangkan Kirim Bantuan BBM ke Kuba

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:29

Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan Jika PT Dinaikkan

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:27

Selengkapnya