Berita

Pihak berwenang Hong Kong saat menunjukkan buku anak-anak, “Penjaga Desa Domba" dari Inggris yang dilarang/AP

Dunia

Polisi Hong Kong Dakwa Seorang Pria karena Miliki Buku Anak-anak yang Dilarang

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2023 | 15:37 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pihak berwenang Hong Kong mendakwa seorang pria atas tuduhan kepemilikan belasan buku terlarang yang diduga bertujuan untuk menghasut permusuhan.

Menurut dakwaan yang diajukan, Kurt Leung, pria berusia 38 tahun itu didakwa karena memiliki 18 buku terlarang, yang diduga bertujuan untuk menghasut kebencian terhadap pemerintah China dan Hong Kong, serta memicu perasaan negatif dan permusuhan di dalam masyarakat.

Berdasarkan laporan yang dimuat RFA, Kamis (14/9), Leung dituduh memiliki masing-masing tiga salinan buku “Penjaga Desa Domba,” dari Inggris, dan judul lain dalam serial tersebut yang menurut pihak berwenang mengagungkan pengunjuk rasa yang melawan polisi anti huru hara selama gerakan protes 2019 di Hong Kong.


Salah satu buku dalam serial ini menggambarkan serigala sebagai makhluk jahat dan domba sebagai makhluk baik, sementara buku lain memuji tindakan heroik domba yang melawan dengan tanduknya, meskipun awalnya keduanya damai.

"Buku itu mengajarkan perilaku buruk dan meracuni pikiran anak-anak yang mudah terpengaruh," ujar pihak berwenang Hong Kong.

Penangkapan Leung ini dilakukan setelah buku-buku tersebut dikirim dari Inggris dan ditemukan dalam sebuah operasi penggeledahan bersama oleh polisi keamanan nasional dan petugas bea cukai.

Pihak berwenang mengklaim bahwa Leung sengaja mengimpor buku-buku tersebut dengan tujuan khusus untuk menghasut kebencian, memprovokasi pemberontakan, dan menghasut tindakan kekerasan serta pelanggaran hukum lainnya.

Menanggapi penangkapan ini, Amnesty International, yang berbasis di London mengecam tindakan pemerintah Hong Kong, dan menyatakan bahwa penangkapan Kurt Leung merupakan titik terendah baru dalam hal hak asasi manusia di Hong Kong.

“Kebebasan masyarakat telah tertindas di Hong Kong sejak diberlakukannya Undang-Undang Keamanan Nasional pada 2020, namun bahkan dalam konteks ini, hal ini terasa seperti sebuah titik terendah baru dalam hal hak asasi manusia di kota ini,” kata wakil direktur regional kelompok tersebut, Hana Young.

Mereka lebih lanjut mengkritik otoritas Hong Kong karena menggunakan undang-undang penghasutan era kolonial sebagai dalih untuk menindak suara-suara kritis.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya