Berita

Pihak berwenang Hong Kong saat menunjukkan buku anak-anak, “Penjaga Desa Domba" dari Inggris yang dilarang/AP

Dunia

Polisi Hong Kong Dakwa Seorang Pria karena Miliki Buku Anak-anak yang Dilarang

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2023 | 15:37 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pihak berwenang Hong Kong mendakwa seorang pria atas tuduhan kepemilikan belasan buku terlarang yang diduga bertujuan untuk menghasut permusuhan.

Menurut dakwaan yang diajukan, Kurt Leung, pria berusia 38 tahun itu didakwa karena memiliki 18 buku terlarang, yang diduga bertujuan untuk menghasut kebencian terhadap pemerintah China dan Hong Kong, serta memicu perasaan negatif dan permusuhan di dalam masyarakat.

Berdasarkan laporan yang dimuat RFA, Kamis (14/9), Leung dituduh memiliki masing-masing tiga salinan buku “Penjaga Desa Domba,” dari Inggris, dan judul lain dalam serial tersebut yang menurut pihak berwenang mengagungkan pengunjuk rasa yang melawan polisi anti huru hara selama gerakan protes 2019 di Hong Kong.


Salah satu buku dalam serial ini menggambarkan serigala sebagai makhluk jahat dan domba sebagai makhluk baik, sementara buku lain memuji tindakan heroik domba yang melawan dengan tanduknya, meskipun awalnya keduanya damai.

"Buku itu mengajarkan perilaku buruk dan meracuni pikiran anak-anak yang mudah terpengaruh," ujar pihak berwenang Hong Kong.

Penangkapan Leung ini dilakukan setelah buku-buku tersebut dikirim dari Inggris dan ditemukan dalam sebuah operasi penggeledahan bersama oleh polisi keamanan nasional dan petugas bea cukai.

Pihak berwenang mengklaim bahwa Leung sengaja mengimpor buku-buku tersebut dengan tujuan khusus untuk menghasut kebencian, memprovokasi pemberontakan, dan menghasut tindakan kekerasan serta pelanggaran hukum lainnya.

Menanggapi penangkapan ini, Amnesty International, yang berbasis di London mengecam tindakan pemerintah Hong Kong, dan menyatakan bahwa penangkapan Kurt Leung merupakan titik terendah baru dalam hal hak asasi manusia di Hong Kong.

“Kebebasan masyarakat telah tertindas di Hong Kong sejak diberlakukannya Undang-Undang Keamanan Nasional pada 2020, namun bahkan dalam konteks ini, hal ini terasa seperti sebuah titik terendah baru dalam hal hak asasi manusia di kota ini,” kata wakil direktur regional kelompok tersebut, Hana Young.

Mereka lebih lanjut mengkritik otoritas Hong Kong karena menggunakan undang-undang penghasutan era kolonial sebagai dalih untuk menindak suara-suara kritis.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya