Berita

Pihak berwenang Hong Kong saat menunjukkan buku anak-anak, “Penjaga Desa Domba" dari Inggris yang dilarang/AP

Dunia

Polisi Hong Kong Dakwa Seorang Pria karena Miliki Buku Anak-anak yang Dilarang

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2023 | 15:37 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pihak berwenang Hong Kong mendakwa seorang pria atas tuduhan kepemilikan belasan buku terlarang yang diduga bertujuan untuk menghasut permusuhan.

Menurut dakwaan yang diajukan, Kurt Leung, pria berusia 38 tahun itu didakwa karena memiliki 18 buku terlarang, yang diduga bertujuan untuk menghasut kebencian terhadap pemerintah China dan Hong Kong, serta memicu perasaan negatif dan permusuhan di dalam masyarakat.

Berdasarkan laporan yang dimuat RFA, Kamis (14/9), Leung dituduh memiliki masing-masing tiga salinan buku “Penjaga Desa Domba,” dari Inggris, dan judul lain dalam serial tersebut yang menurut pihak berwenang mengagungkan pengunjuk rasa yang melawan polisi anti huru hara selama gerakan protes 2019 di Hong Kong.


Salah satu buku dalam serial ini menggambarkan serigala sebagai makhluk jahat dan domba sebagai makhluk baik, sementara buku lain memuji tindakan heroik domba yang melawan dengan tanduknya, meskipun awalnya keduanya damai.

"Buku itu mengajarkan perilaku buruk dan meracuni pikiran anak-anak yang mudah terpengaruh," ujar pihak berwenang Hong Kong.

Penangkapan Leung ini dilakukan setelah buku-buku tersebut dikirim dari Inggris dan ditemukan dalam sebuah operasi penggeledahan bersama oleh polisi keamanan nasional dan petugas bea cukai.

Pihak berwenang mengklaim bahwa Leung sengaja mengimpor buku-buku tersebut dengan tujuan khusus untuk menghasut kebencian, memprovokasi pemberontakan, dan menghasut tindakan kekerasan serta pelanggaran hukum lainnya.

Menanggapi penangkapan ini, Amnesty International, yang berbasis di London mengecam tindakan pemerintah Hong Kong, dan menyatakan bahwa penangkapan Kurt Leung merupakan titik terendah baru dalam hal hak asasi manusia di Hong Kong.

“Kebebasan masyarakat telah tertindas di Hong Kong sejak diberlakukannya Undang-Undang Keamanan Nasional pada 2020, namun bahkan dalam konteks ini, hal ini terasa seperti sebuah titik terendah baru dalam hal hak asasi manusia di kota ini,” kata wakil direktur regional kelompok tersebut, Hana Young.

Mereka lebih lanjut mengkritik otoritas Hong Kong karena menggunakan undang-undang penghasutan era kolonial sebagai dalih untuk menindak suara-suara kritis.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ini Pemicu Perubahan Sikap Jokowi ke Prabowo

Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:15

Prancis Membara, Demonstran Bakar Gedung Pemerintah hingga Jarah Toko

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:57

OMC di Sumsel Turunkan Polusi Asap dari Kategori Berbahaya

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:40

Kopdes Buka Peluang Kerja dan Usaha bagi Generasi Muda

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:32

Gerindra Pilih Redam Polemik Gibran

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:21

Dua Tahun Rezim Prabowo-Gibran: Double-Track Menuju Swasembada Energi

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:55

Ketum BPP HIPMI Ajak Pelaku Usaha Tetap Optimistis di Tengah Gejolak Pasar

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:23

Seorang Peserta ITB Ultra Marathon 2026 Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:47

Desa dalam Otonomi Terpasung

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:21

Operasi Badai Kasuari Sukses Rampas Kembali Persenjataan OPM

Minggu, 18 Oktober 2026 | 04:59

Selengkapnya