Berita

Pihak berwenang Hong Kong saat menunjukkan buku anak-anak, “Penjaga Desa Domba" dari Inggris yang dilarang/AP

Dunia

Polisi Hong Kong Dakwa Seorang Pria karena Miliki Buku Anak-anak yang Dilarang

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2023 | 15:37 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pihak berwenang Hong Kong mendakwa seorang pria atas tuduhan kepemilikan belasan buku terlarang yang diduga bertujuan untuk menghasut permusuhan.

Menurut dakwaan yang diajukan, Kurt Leung, pria berusia 38 tahun itu didakwa karena memiliki 18 buku terlarang, yang diduga bertujuan untuk menghasut kebencian terhadap pemerintah China dan Hong Kong, serta memicu perasaan negatif dan permusuhan di dalam masyarakat.

Berdasarkan laporan yang dimuat RFA, Kamis (14/9), Leung dituduh memiliki masing-masing tiga salinan buku “Penjaga Desa Domba,” dari Inggris, dan judul lain dalam serial tersebut yang menurut pihak berwenang mengagungkan pengunjuk rasa yang melawan polisi anti huru hara selama gerakan protes 2019 di Hong Kong.


Salah satu buku dalam serial ini menggambarkan serigala sebagai makhluk jahat dan domba sebagai makhluk baik, sementara buku lain memuji tindakan heroik domba yang melawan dengan tanduknya, meskipun awalnya keduanya damai.

"Buku itu mengajarkan perilaku buruk dan meracuni pikiran anak-anak yang mudah terpengaruh," ujar pihak berwenang Hong Kong.

Penangkapan Leung ini dilakukan setelah buku-buku tersebut dikirim dari Inggris dan ditemukan dalam sebuah operasi penggeledahan bersama oleh polisi keamanan nasional dan petugas bea cukai.

Pihak berwenang mengklaim bahwa Leung sengaja mengimpor buku-buku tersebut dengan tujuan khusus untuk menghasut kebencian, memprovokasi pemberontakan, dan menghasut tindakan kekerasan serta pelanggaran hukum lainnya.

Menanggapi penangkapan ini, Amnesty International, yang berbasis di London mengecam tindakan pemerintah Hong Kong, dan menyatakan bahwa penangkapan Kurt Leung merupakan titik terendah baru dalam hal hak asasi manusia di Hong Kong.

“Kebebasan masyarakat telah tertindas di Hong Kong sejak diberlakukannya Undang-Undang Keamanan Nasional pada 2020, namun bahkan dalam konteks ini, hal ini terasa seperti sebuah titik terendah baru dalam hal hak asasi manusia di kota ini,” kata wakil direktur regional kelompok tersebut, Hana Young.

Mereka lebih lanjut mengkritik otoritas Hong Kong karena menggunakan undang-undang penghasutan era kolonial sebagai dalih untuk menindak suara-suara kritis.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya