Berita

Sebagian emas milik mantan Rektor Unila yang dilelang KPK/Ist

Hukum

KPK Lelang 2,5 Kg Emas Milik Mantan Rektor Unila, Dibuka Mulai Harga Rp2,1 M

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2023 | 12:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalam upaya asset recovery, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 2,5 kilogram emas milik mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani. Lelang dibuka dengan harga limit Rp2,1 miliar.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan yang sebelumnya milik terpidana Karomani dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang atau closed bidding.

"Lelang ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (14/9).


Objek lelang dimaksud, yakni dijual dalam satu paket, berupa satu buah tas merek Braun Buffel warna cokelat kulit, satu buah tas ransel Eiger, satu keping emas 2 gram bersertifikat Antam dan satu keping emas 0,5 gram bersertifikat Galeri 24.

Selanjutnya, 10 keping emas Antam bersertifikat masing-masing 100 gram, satu keping emas 25 gram bersertifikat Antam, 14 keping emas masing-masing 100 gram dengan sertifikat Antam, 8 keping emas masing-masing 10 gram dengan sertifikat Antam, satu keping emas 5 gram dengan sertifikat Antam, dan satu keping emas 2 gram dengan sertifikat Antam.

"Total emas keseluruhan 2.514,5 gram. Dengan harga limit Rp2.184.778.800 dan uang jaminan Rp1.000.000.000," kata Ali.

Lelang tersebut kata Ali, akan dilaksanakan di Kantor KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun nomor 10, Jakarta pada Rabu (20/9) pukul 10.00 WIB di website lelang.go.id.

"Calon peserta dapat melihat objek pada Senin 18 September 2023 pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB di Rupbasan KPK, Jalan Dewi Sartika nomor 68, Cawang, Jakarta Timur," pungkas Ali.

Karomani sendiri telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 10 tahun pada Kamis (15/6). Selain itu, Karomani juga diwajibkan membayar pidana denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Karomani juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar dan 10 ribu dolar Singapura. Jika tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Kapolri: Hadapi Persoalan Bangsa Butuh Soliditas

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:58

Ekonomi RI Diguncang Triple Shock, APBN Makin Babak Belur

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:47

Perang Timur Tengah, Siapa yang Diuntungkan?

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:21

Haris Azhar Anggap Broken Penanganan Kasus Lee Kah Hin

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:56

Arahan Google Maps, Mobil Terjun Timpa Rumah Warga

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:51

Safari Ramadan Romo Budi: Dari Sumba ke Bali, Bukber Lintas Agama Bikin Hangat

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:39

Tewasnya Ermanto Usman Murni Kasus Pencurian

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:38

KPK Agendakan Periksa Yaqut hingga Rencana Penahanan

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:27

MQ Iswara Dukung Bahlil Dorong Beasiswa LPDP untuk Santri

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:15

Prabowo Kaget Pertamina Punya 200 Anak Perusahaan, Soroti Kejanggalan Audit

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:10

Selengkapnya