Berita

Sebagian emas milik mantan Rektor Unila yang dilelang KPK/Ist

Hukum

KPK Lelang 2,5 Kg Emas Milik Mantan Rektor Unila, Dibuka Mulai Harga Rp2,1 M

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2023 | 12:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalam upaya asset recovery, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 2,5 kilogram emas milik mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani. Lelang dibuka dengan harga limit Rp2,1 miliar.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan yang sebelumnya milik terpidana Karomani dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang atau closed bidding.

"Lelang ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (14/9).


Objek lelang dimaksud, yakni dijual dalam satu paket, berupa satu buah tas merek Braun Buffel warna cokelat kulit, satu buah tas ransel Eiger, satu keping emas 2 gram bersertifikat Antam dan satu keping emas 0,5 gram bersertifikat Galeri 24.

Selanjutnya, 10 keping emas Antam bersertifikat masing-masing 100 gram, satu keping emas 25 gram bersertifikat Antam, 14 keping emas masing-masing 100 gram dengan sertifikat Antam, 8 keping emas masing-masing 10 gram dengan sertifikat Antam, satu keping emas 5 gram dengan sertifikat Antam, dan satu keping emas 2 gram dengan sertifikat Antam.

"Total emas keseluruhan 2.514,5 gram. Dengan harga limit Rp2.184.778.800 dan uang jaminan Rp1.000.000.000," kata Ali.

Lelang tersebut kata Ali, akan dilaksanakan di Kantor KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun nomor 10, Jakarta pada Rabu (20/9) pukul 10.00 WIB di website lelang.go.id.

"Calon peserta dapat melihat objek pada Senin 18 September 2023 pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB di Rupbasan KPK, Jalan Dewi Sartika nomor 68, Cawang, Jakarta Timur," pungkas Ali.

Karomani sendiri telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 10 tahun pada Kamis (15/6). Selain itu, Karomani juga diwajibkan membayar pidana denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Karomani juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar dan 10 ribu dolar Singapura. Jika tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya