Mantan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi
Mantan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mendukung keputusan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membatalkan sanksi tilang kepada pengguna mobil dan motor yang tidak mengikuti maupun lolos uji emisi.
"Ditlantas sudah membuat keputusan yang tepat, karena tilang uji emisi sangat memberatkan pengendara, terutama pemotor," kata Irwandi melalui siaran persnya, Kamis (14/9).
Irwandi yang juga Bacaleg PAN Dapil 1 Jakarta Pusat ini mengingatkan bahwa populasi sepeda motor di Jakarta mencapai 17.304.774. Dari jumlah tersebut, kebanyakan pemiliknya merupakan masyarakat golongan menengah bawah.
"Kasihan hidup sedang susah saat ini. Lebih baik uang tilang uji emisi buat servis motor, terutama buat rekan-rekan ojek online," kata Irwandi yang saat ini menjabat Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Minang DKI Jakarta (FKMJ).
Irwandi turut menyesalkan sikap para pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan yang bersikeras memberlakukan tilang uji emisi.
"Tilang uji emisi itu kebijakan yang tidak simpatik dan kurang memahami kesulitan ekonomi masyarakat, khususnya pemotor," kata Irwandi.
Irwandi menyarankan pihak berwenang melakukan pembinaan dan sosialisasi serta memperbanyak bengkel uji emisi gratis.
"Bisa kerjasama dengan ATPM motor untuk servis gratis, disubsidi atau biaya murah. Hal ini tentu sangat simpatik dan bantu rakyat," kata Irwandi.
Di sisi lain, dalam penanganan polusi udara Pemprov DKI tidak bisa bekerja sendirian. Diperlukan keterlibatan masyarakat untuk bersama-sama merawat kendaraannya secara benar.
"Masyarakat juga harus diajak menanam pohon lindung di setiap rumah dari tingkat RT/ RW," demikian Irwandi yang juga Penasehat Forum RT/ RW Jakarta Pusat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menerapkan tilang uji emisi yang berlaku sejak 1 September hingga 31 November 2023.
Dalam penerapan tilang mereka memberi sanksi merujuk Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan aturan tersebut, pengendara sepeda motor yang melanggar aturan akan dikenakan denda Rp250 ribu, sedangkan pengendara mobil Rp500 ribu.