Berita

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi/Ist

Hukum

Kejagung Bakal Dalami Asal Muasal Uang Rp27 Miliar di Sidang Terdakwa Windi Purnama

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2023 | 01:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menyita dana Rp27 miliar yang diterima dari pengacara terdakwa Irwan Hermawan (IH), yakni Maqdir Ismail.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi uang tersebut akan menjadi barang bukti nantinya di pengadilan dengan terdakwa Windi Purnama (WP).

Windi Purnama adalah orang kepercayaan Irwan dan Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki yang tersangkut kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.


"Kami menyatakan barang itu harus kami sita dan untuk selanjutnya akan kami jadikan barang bukti di persidangan untuk perkara WP," kata Kuntadi di Kejagung RI, Jakarta Selatan, pada Rabu malam (13/9).

Terkait saksi-saksi yang diperiksa, Kuntadi tidak merinci. Pasalnya, hal itu telah masuk dalam materi persidangan yang nantinya akan dibahas dalam ruang sidang di perkara dengan tersangka Windi Purnama

"Nanti akan kita uji di persidangan berdasarkan alat bukti yang ada," kata Kuntadi.

Awal mula persoalan ini terjadi, ketika Maqdir Ismail menerima uang di kantornya dari pihak swasta senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar AS sebanyak 1,8 juta pada Selasa, tanggal 4 Juni 2023.

Selanjutnya, Maqdir membawa dan mengembalikan uang tunai 1,8 juta dolar AS atau setara dengan Rp27 miliar kepada penyidik Kejagung pada Kamis, tanggal 13 Juli 2023.

Uang tersebut diduga merupakan hasil korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya