Berita

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi/Ist

Hukum

Kejagung Bakal Dalami Asal Muasal Uang Rp27 Miliar di Sidang Terdakwa Windi Purnama

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2023 | 01:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menyita dana Rp27 miliar yang diterima dari pengacara terdakwa Irwan Hermawan (IH), yakni Maqdir Ismail.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi uang tersebut akan menjadi barang bukti nantinya di pengadilan dengan terdakwa Windi Purnama (WP).

Windi Purnama adalah orang kepercayaan Irwan dan Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki yang tersangkut kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.


"Kami menyatakan barang itu harus kami sita dan untuk selanjutnya akan kami jadikan barang bukti di persidangan untuk perkara WP," kata Kuntadi di Kejagung RI, Jakarta Selatan, pada Rabu malam (13/9).

Terkait saksi-saksi yang diperiksa, Kuntadi tidak merinci. Pasalnya, hal itu telah masuk dalam materi persidangan yang nantinya akan dibahas dalam ruang sidang di perkara dengan tersangka Windi Purnama

"Nanti akan kita uji di persidangan berdasarkan alat bukti yang ada," kata Kuntadi.

Awal mula persoalan ini terjadi, ketika Maqdir Ismail menerima uang di kantornya dari pihak swasta senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar AS sebanyak 1,8 juta pada Selasa, tanggal 4 Juni 2023.

Selanjutnya, Maqdir membawa dan mengembalikan uang tunai 1,8 juta dolar AS atau setara dengan Rp27 miliar kepada penyidik Kejagung pada Kamis, tanggal 13 Juli 2023.

Uang tersebut diduga merupakan hasil korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya