Berita

Tersangka korupsi Tol Japek II/RMOL

Hukum

Kejagung Beberkan Peran Tiga Tersangka Korupsi Tol Japek II

RABU, 13 SEPTEMBER 2023 | 20:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) beberkan peran tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau Tol MBZ, Jawa Barat yang menelan kerugian negara Rp1,5 triliun.

"Peran masing-masing saudara DD selaku Direktur Utama PT JJC secara bersama sama melawan hukum menetapkan pemenang dimana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (13/9).

Sementara YM selaku Ketua Panitia Lelang memiliki peran yakni melawan hukum karena turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah. ditentukan siapa pemenangan.


Terakhir, TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DSD, detail engineering design yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume.

"Selanjutnya terhadap para tersangka diduga telah melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU huruf c jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelasnya.

Usai ditetapkan tersangka, ketiga tersangka langsung digelandang ke mobil tahanan Kejagung. Guna penyidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

"Ketiganya dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, masing-masing di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan untuk tersangka DD, serta Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tersangka YM dan TBS," pungkas Kuntadi.

Adapun ketiga tersangka adalah Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek periode 2016-2022 DD. Kedua, Ketua Panitia Lelang JJC yakni YM, dan ketiga Staf Tenaga Ahli Jembatan PT Lapi Ganesthama Consulting.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya