Berita

Tersangka korupsi Tol Japek II/RMOL

Hukum

Kejagung Beberkan Peran Tiga Tersangka Korupsi Tol Japek II

RABU, 13 SEPTEMBER 2023 | 20:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) beberkan peran tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau Tol MBZ, Jawa Barat yang menelan kerugian negara Rp1,5 triliun.

"Peran masing-masing saudara DD selaku Direktur Utama PT JJC secara bersama sama melawan hukum menetapkan pemenang dimana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (13/9).

Sementara YM selaku Ketua Panitia Lelang memiliki peran yakni melawan hukum karena turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah. ditentukan siapa pemenangan.


Terakhir, TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DSD, detail engineering design yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume.

"Selanjutnya terhadap para tersangka diduga telah melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU huruf c jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelasnya.

Usai ditetapkan tersangka, ketiga tersangka langsung digelandang ke mobil tahanan Kejagung. Guna penyidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

"Ketiganya dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, masing-masing di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan untuk tersangka DD, serta Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tersangka YM dan TBS," pungkas Kuntadi.

Adapun ketiga tersangka adalah Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek periode 2016-2022 DD. Kedua, Ketua Panitia Lelang JJC yakni YM, dan ketiga Staf Tenaga Ahli Jembatan PT Lapi Ganesthama Consulting.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya