Berita

Tersangka korupsi Tol Japek II/RMOL

Hukum

Kejagung Beberkan Peran Tiga Tersangka Korupsi Tol Japek II

RABU, 13 SEPTEMBER 2023 | 20:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) beberkan peran tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau Tol MBZ, Jawa Barat yang menelan kerugian negara Rp1,5 triliun.

"Peran masing-masing saudara DD selaku Direktur Utama PT JJC secara bersama sama melawan hukum menetapkan pemenang dimana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (13/9).

Sementara YM selaku Ketua Panitia Lelang memiliki peran yakni melawan hukum karena turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah. ditentukan siapa pemenangan.


Terakhir, TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DSD, detail engineering design yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume.

"Selanjutnya terhadap para tersangka diduga telah melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU huruf c jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelasnya.

Usai ditetapkan tersangka, ketiga tersangka langsung digelandang ke mobil tahanan Kejagung. Guna penyidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

"Ketiganya dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, masing-masing di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan untuk tersangka DD, serta Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tersangka YM dan TBS," pungkas Kuntadi.

Adapun ketiga tersangka adalah Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek periode 2016-2022 DD. Kedua, Ketua Panitia Lelang JJC yakni YM, dan ketiga Staf Tenaga Ahli Jembatan PT Lapi Ganesthama Consulting.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya