Berita

Tersangka korupsi Tol Japek II/RMOL

Hukum

Kejagung Beberkan Peran Tiga Tersangka Korupsi Tol Japek II

RABU, 13 SEPTEMBER 2023 | 20:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) beberkan peran tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau Tol MBZ, Jawa Barat yang menelan kerugian negara Rp1,5 triliun.

"Peran masing-masing saudara DD selaku Direktur Utama PT JJC secara bersama sama melawan hukum menetapkan pemenang dimana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (13/9).

Sementara YM selaku Ketua Panitia Lelang memiliki peran yakni melawan hukum karena turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah. ditentukan siapa pemenangan.


Terakhir, TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DSD, detail engineering design yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume.

"Selanjutnya terhadap para tersangka diduga telah melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU huruf c jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelasnya.

Usai ditetapkan tersangka, ketiga tersangka langsung digelandang ke mobil tahanan Kejagung. Guna penyidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

"Ketiganya dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, masing-masing di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan untuk tersangka DD, serta Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tersangka YM dan TBS," pungkas Kuntadi.

Adapun ketiga tersangka adalah Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek periode 2016-2022 DD. Kedua, Ketua Panitia Lelang JJC yakni YM, dan ketiga Staf Tenaga Ahli Jembatan PT Lapi Ganesthama Consulting.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Jamaika Nilai Otonomi Sahara Maroko Solusi Paling Layak Ditempuh

Jumat, 25 September 2026 | 10:16

Dibayangi Ketidakpastian Global, Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Jumat, 25 September 2026 | 10:15

Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah, Pengamat Ingatkan Konsekuensi Konstitusional

Jumat, 25 September 2026 | 10:06

KPK Telusuri Aset TPPU Milik Walikota Madiun Maidi, Periksa Sejumlah Saksi

Jumat, 25 September 2026 | 09:58

Syahganda Nazar Gunduli Kepala dan Umrah Jika Gibran Didiskualifikasi MK

Jumat, 25 September 2026 | 09:50

Impor Produk Halal Capai 31 Miliar Dolar AS, Indonesia Kejar Pasar Global

Jumat, 25 September 2026 | 09:48

IHSG Kembali Menguat, Tembus Level 6.300

Jumat, 25 September 2026 | 09:34

Gibran Masih Bocil, Lebih Cocok Jadi Camat Ketimbang Wakil Presiden

Jumat, 25 September 2026 | 09:30

Prabowo Bangga Indonesia Raih Emas Pertama di Asian Games 2026

Jumat, 25 September 2026 | 09:28

Bertemu Trump, Xi Jinping Ingatkan Bahaya Jebakan Thucydides

Jumat, 25 September 2026 | 09:00

Selengkapnya