Berita

Ilustrasi tilang uji emisi/Ist

Nusantara

Sanksi Tilang Uji Emisi Dihentikan, Aktivis Lingkungan: Kemunduran!

RABU, 13 SEPTEMBER 2023 | 16:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keputusan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menghentikan kebijakan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai 11 September 2023, mendapat protes keras dari Vital Strategies, sebuah organisasi masyarakat sipil yang fokus terhadap isu lingkungan polusi udara Jakarta.

Country Coordinator Vital Strategies, Chintya Imelda Maidir mengatakan bahwa berdasarkan hasil kajian, uji emisi sangat jelas berkontribusi bagi penurunan sumber emisi bergerak.

“Penghasil polutan PM2.5 terbesar adalah dari sektor transportasi, yaitu sebesar 67%. Jika ditangani dengan serius, semua manfaat intervensi sumber emisi bergerak mencapai Rp643 triliun," kata Imelda melalui siaran persnya, Rabu (13/9).


Menurut Imelda, angka itu setara dengan 23% Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi DKI Jakarta.

Terkait penghentian sanksi tilang ini, Imelda mendorong pihak kepolisian agar tetap melanjutkan pemberian sanksi maksimal kepada pemilik kendaraan yang tak lolos uji emisi.

“Penghentian tilang ini sebuah kemunduran dan preseden buruk atas keseriusan pemerintah menangani isu udara. Tujuannya sudah jelas, perlu ada intervensi terhadap sumber emisi bergerak. Ada lebih dari 24 juta kendaraan di Jakarta,” kata Imelda.

Imelda mempertanyakan darimana pembuktian tidak efektif dalam waktu singkat. Menurutnya, tilang dapat menjadi daya ungkit dalam kepatuhan memenuhi baku mutu gas buang kendaraan.

Melalui tilang, kata Imelda, ekosistem pendukung seperti kesiapan bengkel dan instrumen lain juga akan terbentuk. Alih-alih menghentikan, evaluasi terhadap pelaksanaannya perlu terus dilakukan, termasuk melalui penguatan sosialisasi seputar uji emisi kepada publik.

Sebab, selain teknologi dan usia kendaraan, jenis bahan bakar yang digunakan, dan perawatan kendaraan akan mempengaruhi hasil uji emisi.

"Penegakan sanksi ini wajib dikenakan kepada semua jenis kendaraan, termasuk kendaraan berat, motor, dan diesel yang merupakan penyumbang emisi PM 2,5 hampir mencapai 80%," kata Imelda.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya