Berita

Ilustrasi tilang uji emisi/Ist

Nusantara

Sanksi Tilang Uji Emisi Dihentikan, Aktivis Lingkungan: Kemunduran!

RABU, 13 SEPTEMBER 2023 | 16:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keputusan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menghentikan kebijakan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai 11 September 2023, mendapat protes keras dari Vital Strategies, sebuah organisasi masyarakat sipil yang fokus terhadap isu lingkungan polusi udara Jakarta.

Country Coordinator Vital Strategies, Chintya Imelda Maidir mengatakan bahwa berdasarkan hasil kajian, uji emisi sangat jelas berkontribusi bagi penurunan sumber emisi bergerak.

“Penghasil polutan PM2.5 terbesar adalah dari sektor transportasi, yaitu sebesar 67%. Jika ditangani dengan serius, semua manfaat intervensi sumber emisi bergerak mencapai Rp643 triliun," kata Imelda melalui siaran persnya, Rabu (13/9).


Menurut Imelda, angka itu setara dengan 23% Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi DKI Jakarta.

Terkait penghentian sanksi tilang ini, Imelda mendorong pihak kepolisian agar tetap melanjutkan pemberian sanksi maksimal kepada pemilik kendaraan yang tak lolos uji emisi.

“Penghentian tilang ini sebuah kemunduran dan preseden buruk atas keseriusan pemerintah menangani isu udara. Tujuannya sudah jelas, perlu ada intervensi terhadap sumber emisi bergerak. Ada lebih dari 24 juta kendaraan di Jakarta,” kata Imelda.

Imelda mempertanyakan darimana pembuktian tidak efektif dalam waktu singkat. Menurutnya, tilang dapat menjadi daya ungkit dalam kepatuhan memenuhi baku mutu gas buang kendaraan.

Melalui tilang, kata Imelda, ekosistem pendukung seperti kesiapan bengkel dan instrumen lain juga akan terbentuk. Alih-alih menghentikan, evaluasi terhadap pelaksanaannya perlu terus dilakukan, termasuk melalui penguatan sosialisasi seputar uji emisi kepada publik.

Sebab, selain teknologi dan usia kendaraan, jenis bahan bakar yang digunakan, dan perawatan kendaraan akan mempengaruhi hasil uji emisi.

"Penegakan sanksi ini wajib dikenakan kepada semua jenis kendaraan, termasuk kendaraan berat, motor, dan diesel yang merupakan penyumbang emisi PM 2,5 hampir mencapai 80%," kata Imelda.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya