Berita

Ilustrasi tilang uji emisi/Ist

Nusantara

Sanksi Tilang Uji Emisi Dihentikan, Aktivis Lingkungan: Kemunduran!

RABU, 13 SEPTEMBER 2023 | 16:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keputusan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menghentikan kebijakan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai 11 September 2023, mendapat protes keras dari Vital Strategies, sebuah organisasi masyarakat sipil yang fokus terhadap isu lingkungan polusi udara Jakarta.

Country Coordinator Vital Strategies, Chintya Imelda Maidir mengatakan bahwa berdasarkan hasil kajian, uji emisi sangat jelas berkontribusi bagi penurunan sumber emisi bergerak.

“Penghasil polutan PM2.5 terbesar adalah dari sektor transportasi, yaitu sebesar 67%. Jika ditangani dengan serius, semua manfaat intervensi sumber emisi bergerak mencapai Rp643 triliun," kata Imelda melalui siaran persnya, Rabu (13/9).


Menurut Imelda, angka itu setara dengan 23% Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi DKI Jakarta.

Terkait penghentian sanksi tilang ini, Imelda mendorong pihak kepolisian agar tetap melanjutkan pemberian sanksi maksimal kepada pemilik kendaraan yang tak lolos uji emisi.

“Penghentian tilang ini sebuah kemunduran dan preseden buruk atas keseriusan pemerintah menangani isu udara. Tujuannya sudah jelas, perlu ada intervensi terhadap sumber emisi bergerak. Ada lebih dari 24 juta kendaraan di Jakarta,” kata Imelda.

Imelda mempertanyakan darimana pembuktian tidak efektif dalam waktu singkat. Menurutnya, tilang dapat menjadi daya ungkit dalam kepatuhan memenuhi baku mutu gas buang kendaraan.

Melalui tilang, kata Imelda, ekosistem pendukung seperti kesiapan bengkel dan instrumen lain juga akan terbentuk. Alih-alih menghentikan, evaluasi terhadap pelaksanaannya perlu terus dilakukan, termasuk melalui penguatan sosialisasi seputar uji emisi kepada publik.

Sebab, selain teknologi dan usia kendaraan, jenis bahan bakar yang digunakan, dan perawatan kendaraan akan mempengaruhi hasil uji emisi.

"Penegakan sanksi ini wajib dikenakan kepada semua jenis kendaraan, termasuk kendaraan berat, motor, dan diesel yang merupakan penyumbang emisi PM 2,5 hampir mencapai 80%," kata Imelda.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya