Berita

Tangkapan layar video Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, membagikan uang ke nelayan/Rep

Politik

KPK dan Bawaslu Didesak Usut Aksi Zulhas Bagi-bagi Uang ke Nelayan

RABU, 13 SEPTEMBER 2023 | 13:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembagian uang Rp50 ribu oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, kepada nelayan, harus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Desakan tersebut datang dari Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), yang menilai kegiatan bagi-bagi uang Zulhas tersebut sebagai dugaan pelanggaran politik uang.

Koordinator Nasional (Kornas) Pemantau Pemilu PB PMII, Hasnu Ibrahim mengatakan, peristiwa yang terekam dalam video yang terunggah di akun resmi TikTok PAN @amanat_nasional itu, seharusnya menjadi temuan awal untuk diusut secara hukum.


"Melalui video tersebut sudah menjadi informasi awal baik KPK dan Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut motif Zulhas membagi-bagikan uang kepada sejumlah nelayan tersebut," ujar Hasnu kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/9).

Hasnu menambahkan, khusus untuk KPK, difokuskan pada pelacakan sumber keuangan dan aliran sumbangan yang digunakan untuk pembagian uang oleh Zulhas.

"Apakah ada potensi uang illegal, hasil korupsi, dan atau sejumlah sumber keuangan kampanye yang terlarang lainnya berdasarkan UU Pemilu 7/2017," sambungnya.

Menurut Hasnu, desakan yang disampaikan kepada Bawaslu adalah untuk memastikan Pemilu 2024 berintegritas dan bermartabat.

"Karena tujuan Zulhas membagi-bagikan uang diduga kuat bagian dari motif politik untuk menggalang dan mendulang dukungan nelayan serta upaya mempengaruhi pada Pemilu 2024 mendatang agar mendukung Capres-Cawapres jagoan PAN serta calon legislatif PAN," tuturnya.

Lebih lanjut, Hasnu berpendapat, cara-cara berpolitik Zulhas yang seperti itu telah mencederai prinsip pemilu demokratis, berintegritas, dan berwibawa. Karena menggaet dukungan publik bukan dengan politik programatik, politik ide dan gagasan, melainkan dengan politik uang.

"Kami berharap agar KPK dan Bawaslu bergerak dan bertindak secara cepat dan tepat, serta tidak semata-mata mengandalkan UU Tipikor dan UU Pemilu. Akan tetapi ada pendekatan atau hukum progresif demi menegakkan keadilan Pemilu," harapnya.

"Karena sangat terang benderang, diduga kuat Zulhas melakukan perbuatan tidak terpuji secara etika politik dan melanggar konstitusi," tegas Hasnu. 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya