Berita

Tangkapan layar video Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, membagikan uang ke nelayan/Rep

Politik

KPK dan Bawaslu Didesak Usut Aksi Zulhas Bagi-bagi Uang ke Nelayan

RABU, 13 SEPTEMBER 2023 | 13:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembagian uang Rp50 ribu oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, kepada nelayan, harus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Desakan tersebut datang dari Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), yang menilai kegiatan bagi-bagi uang Zulhas tersebut sebagai dugaan pelanggaran politik uang.

Koordinator Nasional (Kornas) Pemantau Pemilu PB PMII, Hasnu Ibrahim mengatakan, peristiwa yang terekam dalam video yang terunggah di akun resmi TikTok PAN @amanat_nasional itu, seharusnya menjadi temuan awal untuk diusut secara hukum.

"Melalui video tersebut sudah menjadi informasi awal baik KPK dan Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut motif Zulhas membagi-bagikan uang kepada sejumlah nelayan tersebut," ujar Hasnu kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/9).

Hasnu menambahkan, khusus untuk KPK, difokuskan pada pelacakan sumber keuangan dan aliran sumbangan yang digunakan untuk pembagian uang oleh Zulhas.

"Apakah ada potensi uang illegal, hasil korupsi, dan atau sejumlah sumber keuangan kampanye yang terlarang lainnya berdasarkan UU Pemilu 7/2017," sambungnya.

Menurut Hasnu, desakan yang disampaikan kepada Bawaslu adalah untuk memastikan Pemilu 2024 berintegritas dan bermartabat.

"Karena tujuan Zulhas membagi-bagikan uang diduga kuat bagian dari motif politik untuk menggalang dan mendulang dukungan nelayan serta upaya mempengaruhi pada Pemilu 2024 mendatang agar mendukung Capres-Cawapres jagoan PAN serta calon legislatif PAN," tuturnya.

Lebih lanjut, Hasnu berpendapat, cara-cara berpolitik Zulhas yang seperti itu telah mencederai prinsip pemilu demokratis, berintegritas, dan berwibawa. Karena menggaet dukungan publik bukan dengan politik programatik, politik ide dan gagasan, melainkan dengan politik uang.

"Kami berharap agar KPK dan Bawaslu bergerak dan bertindak secara cepat dan tepat, serta tidak semata-mata mengandalkan UU Tipikor dan UU Pemilu. Akan tetapi ada pendekatan atau hukum progresif demi menegakkan keadilan Pemilu," harapnya.

"Karena sangat terang benderang, diduga kuat Zulhas melakukan perbuatan tidak terpuji secara etika politik dan melanggar konstitusi," tegas Hasnu. 

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Kementerian BUMN Rombak Susunan Direksi ID FOOD

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:47

Agar Ekonomi Indonesia di Triwulan II Tetap Tumbuh, DPR Ingatkan untuk Lakukan Hal Ini

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:35

Dukung Penuh Pengurus LP3KN, Menag RI Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:34

Iuran BPJS Tidak Berubah Meski Sistem Kelas Dihapus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:14

Resmi, Massimiliano Allegri Bukan Lagi Pelatih Juventus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:12

Ayah Mendiang Eki Doakan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Segera Ditangkap

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:54

Hendropriyono Yakin Prabowo Lanjutkan IKN

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:35

Percetakan di Banda Aceh Meringis jadi Korban Janji Manis Caleg

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:16

Hendropriyono: Demokrasi Pancasila Tidak Mengenal Oposisi

Sabtu, 18 Mei 2024 | 05:55

Selengkapnya