Berita

Tangkapan layar video Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, membagikan uang ke nelayan/Rep

Politik

KPK dan Bawaslu Didesak Usut Aksi Zulhas Bagi-bagi Uang ke Nelayan

RABU, 13 SEPTEMBER 2023 | 13:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembagian uang Rp50 ribu oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, kepada nelayan, harus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Desakan tersebut datang dari Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), yang menilai kegiatan bagi-bagi uang Zulhas tersebut sebagai dugaan pelanggaran politik uang.

Koordinator Nasional (Kornas) Pemantau Pemilu PB PMII, Hasnu Ibrahim mengatakan, peristiwa yang terekam dalam video yang terunggah di akun resmi TikTok PAN @amanat_nasional itu, seharusnya menjadi temuan awal untuk diusut secara hukum.


"Melalui video tersebut sudah menjadi informasi awal baik KPK dan Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut motif Zulhas membagi-bagikan uang kepada sejumlah nelayan tersebut," ujar Hasnu kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/9).

Hasnu menambahkan, khusus untuk KPK, difokuskan pada pelacakan sumber keuangan dan aliran sumbangan yang digunakan untuk pembagian uang oleh Zulhas.

"Apakah ada potensi uang illegal, hasil korupsi, dan atau sejumlah sumber keuangan kampanye yang terlarang lainnya berdasarkan UU Pemilu 7/2017," sambungnya.

Menurut Hasnu, desakan yang disampaikan kepada Bawaslu adalah untuk memastikan Pemilu 2024 berintegritas dan bermartabat.

"Karena tujuan Zulhas membagi-bagikan uang diduga kuat bagian dari motif politik untuk menggalang dan mendulang dukungan nelayan serta upaya mempengaruhi pada Pemilu 2024 mendatang agar mendukung Capres-Cawapres jagoan PAN serta calon legislatif PAN," tuturnya.

Lebih lanjut, Hasnu berpendapat, cara-cara berpolitik Zulhas yang seperti itu telah mencederai prinsip pemilu demokratis, berintegritas, dan berwibawa. Karena menggaet dukungan publik bukan dengan politik programatik, politik ide dan gagasan, melainkan dengan politik uang.

"Kami berharap agar KPK dan Bawaslu bergerak dan bertindak secara cepat dan tepat, serta tidak semata-mata mengandalkan UU Tipikor dan UU Pemilu. Akan tetapi ada pendekatan atau hukum progresif demi menegakkan keadilan Pemilu," harapnya.

"Karena sangat terang benderang, diduga kuat Zulhas melakukan perbuatan tidak terpuji secara etika politik dan melanggar konstitusi," tegas Hasnu. 

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya