Berita

Tangkapan layar video Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, membagikan uang ke nelayan/Rep

Politik

KPK dan Bawaslu Didesak Usut Aksi Zulhas Bagi-bagi Uang ke Nelayan

RABU, 13 SEPTEMBER 2023 | 13:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembagian uang Rp50 ribu oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, kepada nelayan, harus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Desakan tersebut datang dari Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), yang menilai kegiatan bagi-bagi uang Zulhas tersebut sebagai dugaan pelanggaran politik uang.

Koordinator Nasional (Kornas) Pemantau Pemilu PB PMII, Hasnu Ibrahim mengatakan, peristiwa yang terekam dalam video yang terunggah di akun resmi TikTok PAN @amanat_nasional itu, seharusnya menjadi temuan awal untuk diusut secara hukum.

"Melalui video tersebut sudah menjadi informasi awal baik KPK dan Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut motif Zulhas membagi-bagikan uang kepada sejumlah nelayan tersebut," ujar Hasnu kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/9).

Hasnu menambahkan, khusus untuk KPK, difokuskan pada pelacakan sumber keuangan dan aliran sumbangan yang digunakan untuk pembagian uang oleh Zulhas.

"Apakah ada potensi uang illegal, hasil korupsi, dan atau sejumlah sumber keuangan kampanye yang terlarang lainnya berdasarkan UU Pemilu 7/2017," sambungnya.

Menurut Hasnu, desakan yang disampaikan kepada Bawaslu adalah untuk memastikan Pemilu 2024 berintegritas dan bermartabat.

"Karena tujuan Zulhas membagi-bagikan uang diduga kuat bagian dari motif politik untuk menggalang dan mendulang dukungan nelayan serta upaya mempengaruhi pada Pemilu 2024 mendatang agar mendukung Capres-Cawapres jagoan PAN serta calon legislatif PAN," tuturnya.

Lebih lanjut, Hasnu berpendapat, cara-cara berpolitik Zulhas yang seperti itu telah mencederai prinsip pemilu demokratis, berintegritas, dan berwibawa. Karena menggaet dukungan publik bukan dengan politik programatik, politik ide dan gagasan, melainkan dengan politik uang.

"Kami berharap agar KPK dan Bawaslu bergerak dan bertindak secara cepat dan tepat, serta tidak semata-mata mengandalkan UU Tipikor dan UU Pemilu. Akan tetapi ada pendekatan atau hukum progresif demi menegakkan keadilan Pemilu," harapnya.

"Karena sangat terang benderang, diduga kuat Zulhas melakukan perbuatan tidak terpuji secara etika politik dan melanggar konstitusi," tegas Hasnu. 

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya