Berita

Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi/RMOLJabar

Nusantara

Wanti-wanti Perangkat Desa Netral di Pemilu 2024, Bawaslu Karawang: Bisa Kena Pidana

RABU, 13 SEPTEMBER 2023 | 13:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kabupaten Karawang, mengingatkan para Kepala Desa (Kades), perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersikap netral dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye saat Pemilu 2024.

"Kami mengingatkan tentang netralitas kepala desa dan perangkat desa serta BPD pada pemilu, karena ada unsur pidananya," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi, kepada Kantor Berita RMOLJabar di Karawang, Rabu (13/9).

Ia mengatakan, pihaknya telah menyebar surat imbauan ke seluruh Kades yang ada di Karawang, agar mereka menjunjung tinggi netralitas pada Pemilu 2024. Dalam surat imbauan yang disebar ke 297 Kades se-Karawang itu juga disampaikan mengenai ketentuan perundangan-undangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya.


Mengenai larangan dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 bagi kepala desa, lanjutnya, itu tercantum dalam Pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pasal itu menyebutkan bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD)," terangnya.

Jika ada kepala desa yang terlibat dalam pelaksanaan kampanye, lanjut Kusnadi, maka bisa dikenakan sanksi tindak pidana.

"Sanksinya sesuai dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mana kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 3, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," jelasnya.

Karena itulah, Bawaslu Karawang mengimbau sekaligus mengingatkan agar para kepala desa dan perangkatnya bisa menjaga netralitas selama kampanye Pemilu 2024.

Para kepala desa juga diharapkan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan, yakni tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

"Jadi untuk mewujudkan pemilu demokratis, bermartabat, dan berkualitas, serta sebagai upaya pencegahan pelanggaran pemilu, kami mengajak para kepala desa untuk menjaga integritas dan profesionalitas dengan menjunjung tinggi netralitas pada Pemilu 2024," pungkasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya