Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Pancarkan Radiasi Tinggi, Prancis Perintahkan Apple Hentikan Penjualan iPhone 12

RABU, 13 SEPTEMBER 2023 | 09:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Regulator Prancis telah memerintahkan Apple untuk menghentikan penjualan iPhone 12 karena memancarkan terlalu banyak radiasi elektromagnetik.

Dalam pernyataannya pada Selasa (12/9), Badan pengatur frekuensi radio Prancis, ANFR, mengatakan bahwa setelah pengujian, mereka menemukan bahwa model tersebut memancarkan lebih banyak gelombang elektromagnetik yang rentan diserap tubuh daripada yang diizinkan.

ANFR mengatakan pihaknya memerintahkan Apple untuk menghapus iPhone 12 dari pasar Prancis mulai 12 September.


Dikatakan laboratorium terakreditasi telah menemukan penyerapan energi elektromagnetik oleh tubuh sebesar 5,74 watt per kilogram selama pengujian yang disimulasikan ketika ponsel dipegang di tangan atau disimpan di saku.

Sementara itu, menurut standar Eropa, tingkat penyerapan spesifik adalah 4,0 watt per kilogram.

“Mengenai ponsel yang sudah terjual, Apple harus secepatnya mengambil tindakan korektif agar ponsel yang terdampak mematuhi peraturan,” kata ANFR dalam pernyataan di situsnya, seperti dikutip dari AFP, Rabu (13/9).

Jika tidak, kata mereka, Apple harus menariknya kembali.

ANFR mencatat, pengujian yang mengukur radiasi elektromagnetik yang diserap pada jarak lima sentimeter telah memenuhi batas 2,0 watt per kilogram.

Mereka mengatakan agennya akan memverifikasi mulai Rabu (12/9) bahwa model iPhone 12 tidak lagi ditawarkan untuk dijual di Prancis.

Regulator di sejumlah negara memiliki batasan jumlah radiasi elektromagnetik yang dapat dipancarkan ponsel untuk mencegah dampak buruk terhadap kesehatan.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan di situs webnya bahwa berdasarkan sejumlah besar penelitian, tidak ada dampak buruk terhadap kesehatan yang disebabkan oleh penggunaan ponsel.

Belum ada komentar langsung dari Apple mengenai larangan di Prancis.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya