Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Pancarkan Radiasi Tinggi, Prancis Perintahkan Apple Hentikan Penjualan iPhone 12

RABU, 13 SEPTEMBER 2023 | 09:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Regulator Prancis telah memerintahkan Apple untuk menghentikan penjualan iPhone 12 karena memancarkan terlalu banyak radiasi elektromagnetik.

Dalam pernyataannya pada Selasa (12/9), Badan pengatur frekuensi radio Prancis, ANFR, mengatakan bahwa setelah pengujian, mereka menemukan bahwa model tersebut memancarkan lebih banyak gelombang elektromagnetik yang rentan diserap tubuh daripada yang diizinkan.

ANFR mengatakan pihaknya memerintahkan Apple untuk menghapus iPhone 12 dari pasar Prancis mulai 12 September.


Dikatakan laboratorium terakreditasi telah menemukan penyerapan energi elektromagnetik oleh tubuh sebesar 5,74 watt per kilogram selama pengujian yang disimulasikan ketika ponsel dipegang di tangan atau disimpan di saku.

Sementara itu, menurut standar Eropa, tingkat penyerapan spesifik adalah 4,0 watt per kilogram.

“Mengenai ponsel yang sudah terjual, Apple harus secepatnya mengambil tindakan korektif agar ponsel yang terdampak mematuhi peraturan,” kata ANFR dalam pernyataan di situsnya, seperti dikutip dari AFP, Rabu (13/9).

Jika tidak, kata mereka, Apple harus menariknya kembali.

ANFR mencatat, pengujian yang mengukur radiasi elektromagnetik yang diserap pada jarak lima sentimeter telah memenuhi batas 2,0 watt per kilogram.

Mereka mengatakan agennya akan memverifikasi mulai Rabu (12/9) bahwa model iPhone 12 tidak lagi ditawarkan untuk dijual di Prancis.

Regulator di sejumlah negara memiliki batasan jumlah radiasi elektromagnetik yang dapat dipancarkan ponsel untuk mencegah dampak buruk terhadap kesehatan.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan di situs webnya bahwa berdasarkan sejumlah besar penelitian, tidak ada dampak buruk terhadap kesehatan yang disebabkan oleh penggunaan ponsel.

Belum ada komentar langsung dari Apple mengenai larangan di Prancis.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya