Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Pancarkan Radiasi Tinggi, Prancis Perintahkan Apple Hentikan Penjualan iPhone 12

RABU, 13 SEPTEMBER 2023 | 09:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Regulator Prancis telah memerintahkan Apple untuk menghentikan penjualan iPhone 12 karena memancarkan terlalu banyak radiasi elektromagnetik.

Dalam pernyataannya pada Selasa (12/9), Badan pengatur frekuensi radio Prancis, ANFR, mengatakan bahwa setelah pengujian, mereka menemukan bahwa model tersebut memancarkan lebih banyak gelombang elektromagnetik yang rentan diserap tubuh daripada yang diizinkan.

ANFR mengatakan pihaknya memerintahkan Apple untuk menghapus iPhone 12 dari pasar Prancis mulai 12 September.


Dikatakan laboratorium terakreditasi telah menemukan penyerapan energi elektromagnetik oleh tubuh sebesar 5,74 watt per kilogram selama pengujian yang disimulasikan ketika ponsel dipegang di tangan atau disimpan di saku.

Sementara itu, menurut standar Eropa, tingkat penyerapan spesifik adalah 4,0 watt per kilogram.

“Mengenai ponsel yang sudah terjual, Apple harus secepatnya mengambil tindakan korektif agar ponsel yang terdampak mematuhi peraturan,” kata ANFR dalam pernyataan di situsnya, seperti dikutip dari AFP, Rabu (13/9).

Jika tidak, kata mereka, Apple harus menariknya kembali.

ANFR mencatat, pengujian yang mengukur radiasi elektromagnetik yang diserap pada jarak lima sentimeter telah memenuhi batas 2,0 watt per kilogram.

Mereka mengatakan agennya akan memverifikasi mulai Rabu (12/9) bahwa model iPhone 12 tidak lagi ditawarkan untuk dijual di Prancis.

Regulator di sejumlah negara memiliki batasan jumlah radiasi elektromagnetik yang dapat dipancarkan ponsel untuk mencegah dampak buruk terhadap kesehatan.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan di situs webnya bahwa berdasarkan sejumlah besar penelitian, tidak ada dampak buruk terhadap kesehatan yang disebabkan oleh penggunaan ponsel.

Belum ada komentar langsung dari Apple mengenai larangan di Prancis.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya