Berita

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di DPR, Selasa (12/9)/Ist

Politik

Cabut Status Ibukota, Wamenkumham Usul Pembentukan RUU Daerah Khusus Jakarta

SELASA, 12 SEPTEMBER 2023 | 19:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengusulkan kepada DPR RI untuk membentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

Edward menuturkan RUU ini penting dibahas untuk mencabut status Jakarta sebagai ibukota negara lantaran saat ini pemerintah telah fokus membangun Ibukota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

“Sehubungan adanya kemendesakan yang sangat krusial, maka pada kesempatan rapat kerja ini pemerintah mengusulkan satu penambahan usulan baru, yaitu RUU tentang Daerah Khusus Jakarta,” kata Edward dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI membahas evaluasi prolegnas, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (12/9).


Menurutnya, terdapat beberapa hal sehubungan urgensi penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta, antara lain Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan bahwa sebagai konsekuensi dari pemindahan Ibukota Negara.

Selanjutnya, pemerintah dan DPR diwajibkan untuk melakukan perubahan UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Hal ini untuk mengatasi kekosongan hukum atas praktik pelaksanaan pemerintahan di DKI Jakarta setelah kekhususan Jakarta sebagai ibu kota negara dicabut,” ujarnya.

Lanjut dia, apabila tidak disiapkan peraturan perundang-undangan yang baru, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain pada umumnya di Indonesia atau akan menerapkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Edward mengatakan, hal ini berpotensi menimbulkan banyak sekali permasalahan, karena penerapan Undang-Undang Pemerintahan Daerah pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan masa transisi yang panjang.

“Karena peraturan perundang-undang terkait Jakarta, sebagai daerah khusus ibu kota negara juga mengatur berbagai hal mengenai tata kelola, bentuk, dan susunan pemerintahan di Jakarta,” jelasnya.

Masih kata Edward, RUU yang diusulkan ini akan mempertahankan aspek-aspek kekhususan Jakarta yang masih sesuai kebutuhan pengembangan setelah tidak lagi menjadi ibukota negara.

“Posisi tersebut membutuhkan adanya pemberlakuan khusus agar posisi Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi untuk menopang perekonomian nasional,” bebernya.

Sambung dia, peraturan ini akan mengatur kekhususan Jakarta setelah tidak menjadi ibukota negara. Jakarta memiliki permasalahan pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, tingkat kenyamanan hidup yang terus menurun, serta mengalami berbagai permasalahan urban yang belum terselesaikan dengan baik

“Seperti banjir, penurunan muka tanah, polusi udara dan air, permasalahan transportasi dan kemacetan, pemukiman kumuh, sampah, ruang terbuka hijau, pengelolaan limbah, pedagang kaki lima, kriminalitas, dan masalah sosial lainnya perlu pemecahan yang komprehensif,” bebernya lagi.

Di akhir paparannya, Edward menyatakan dalam RUU yang diusulkan ini, arah dan jangkauannya mencakup kedudukan peran dan fungsi Provinsi Jakarta. Kemudian mencakup tata cara penyelenggaraan pemerintah Jakarta, termasuk struktur, kewenangan kelembagaan, dan pengaturan terkait peran Jakarta sebagai pusat perekonomian atau bisnis nasional

“Oleh karena itu, kebutuhan RUU sangat mendesak untuk segera disahkan tahun 2023, maka dengan hormat kami usulkan untuk dimasukkan daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023 perubahan kedua,” tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya