Berita

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di DPR, Selasa (12/9)/Ist

Politik

Cabut Status Ibukota, Wamenkumham Usul Pembentukan RUU Daerah Khusus Jakarta

SELASA, 12 SEPTEMBER 2023 | 19:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengusulkan kepada DPR RI untuk membentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

Edward menuturkan RUU ini penting dibahas untuk mencabut status Jakarta sebagai ibukota negara lantaran saat ini pemerintah telah fokus membangun Ibukota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

“Sehubungan adanya kemendesakan yang sangat krusial, maka pada kesempatan rapat kerja ini pemerintah mengusulkan satu penambahan usulan baru, yaitu RUU tentang Daerah Khusus Jakarta,” kata Edward dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI membahas evaluasi prolegnas, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (12/9).


Menurutnya, terdapat beberapa hal sehubungan urgensi penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta, antara lain Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan bahwa sebagai konsekuensi dari pemindahan Ibukota Negara.

Selanjutnya, pemerintah dan DPR diwajibkan untuk melakukan perubahan UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Hal ini untuk mengatasi kekosongan hukum atas praktik pelaksanaan pemerintahan di DKI Jakarta setelah kekhususan Jakarta sebagai ibu kota negara dicabut,” ujarnya.

Lanjut dia, apabila tidak disiapkan peraturan perundang-undangan yang baru, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain pada umumnya di Indonesia atau akan menerapkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Edward mengatakan, hal ini berpotensi menimbulkan banyak sekali permasalahan, karena penerapan Undang-Undang Pemerintahan Daerah pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan masa transisi yang panjang.

“Karena peraturan perundang-undang terkait Jakarta, sebagai daerah khusus ibu kota negara juga mengatur berbagai hal mengenai tata kelola, bentuk, dan susunan pemerintahan di Jakarta,” jelasnya.

Masih kata Edward, RUU yang diusulkan ini akan mempertahankan aspek-aspek kekhususan Jakarta yang masih sesuai kebutuhan pengembangan setelah tidak lagi menjadi ibukota negara.

“Posisi tersebut membutuhkan adanya pemberlakuan khusus agar posisi Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi untuk menopang perekonomian nasional,” bebernya.

Sambung dia, peraturan ini akan mengatur kekhususan Jakarta setelah tidak menjadi ibukota negara. Jakarta memiliki permasalahan pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, tingkat kenyamanan hidup yang terus menurun, serta mengalami berbagai permasalahan urban yang belum terselesaikan dengan baik

“Seperti banjir, penurunan muka tanah, polusi udara dan air, permasalahan transportasi dan kemacetan, pemukiman kumuh, sampah, ruang terbuka hijau, pengelolaan limbah, pedagang kaki lima, kriminalitas, dan masalah sosial lainnya perlu pemecahan yang komprehensif,” bebernya lagi.

Di akhir paparannya, Edward menyatakan dalam RUU yang diusulkan ini, arah dan jangkauannya mencakup kedudukan peran dan fungsi Provinsi Jakarta. Kemudian mencakup tata cara penyelenggaraan pemerintah Jakarta, termasuk struktur, kewenangan kelembagaan, dan pengaturan terkait peran Jakarta sebagai pusat perekonomian atau bisnis nasional

“Oleh karena itu, kebutuhan RUU sangat mendesak untuk segera disahkan tahun 2023, maka dengan hormat kami usulkan untuk dimasukkan daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023 perubahan kedua,” tutupnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya