Berita

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di DPR, Selasa (12/9)/Ist

Politik

Cabut Status Ibukota, Wamenkumham Usul Pembentukan RUU Daerah Khusus Jakarta

SELASA, 12 SEPTEMBER 2023 | 19:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengusulkan kepada DPR RI untuk membentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

Edward menuturkan RUU ini penting dibahas untuk mencabut status Jakarta sebagai ibukota negara lantaran saat ini pemerintah telah fokus membangun Ibukota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

“Sehubungan adanya kemendesakan yang sangat krusial, maka pada kesempatan rapat kerja ini pemerintah mengusulkan satu penambahan usulan baru, yaitu RUU tentang Daerah Khusus Jakarta,” kata Edward dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI membahas evaluasi prolegnas, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (12/9).


Menurutnya, terdapat beberapa hal sehubungan urgensi penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta, antara lain Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan bahwa sebagai konsekuensi dari pemindahan Ibukota Negara.

Selanjutnya, pemerintah dan DPR diwajibkan untuk melakukan perubahan UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Hal ini untuk mengatasi kekosongan hukum atas praktik pelaksanaan pemerintahan di DKI Jakarta setelah kekhususan Jakarta sebagai ibu kota negara dicabut,” ujarnya.

Lanjut dia, apabila tidak disiapkan peraturan perundang-undangan yang baru, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain pada umumnya di Indonesia atau akan menerapkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Edward mengatakan, hal ini berpotensi menimbulkan banyak sekali permasalahan, karena penerapan Undang-Undang Pemerintahan Daerah pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan masa transisi yang panjang.

“Karena peraturan perundang-undang terkait Jakarta, sebagai daerah khusus ibu kota negara juga mengatur berbagai hal mengenai tata kelola, bentuk, dan susunan pemerintahan di Jakarta,” jelasnya.

Masih kata Edward, RUU yang diusulkan ini akan mempertahankan aspek-aspek kekhususan Jakarta yang masih sesuai kebutuhan pengembangan setelah tidak lagi menjadi ibukota negara.

“Posisi tersebut membutuhkan adanya pemberlakuan khusus agar posisi Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi untuk menopang perekonomian nasional,” bebernya.

Sambung dia, peraturan ini akan mengatur kekhususan Jakarta setelah tidak menjadi ibukota negara. Jakarta memiliki permasalahan pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, tingkat kenyamanan hidup yang terus menurun, serta mengalami berbagai permasalahan urban yang belum terselesaikan dengan baik

“Seperti banjir, penurunan muka tanah, polusi udara dan air, permasalahan transportasi dan kemacetan, pemukiman kumuh, sampah, ruang terbuka hijau, pengelolaan limbah, pedagang kaki lima, kriminalitas, dan masalah sosial lainnya perlu pemecahan yang komprehensif,” bebernya lagi.

Di akhir paparannya, Edward menyatakan dalam RUU yang diusulkan ini, arah dan jangkauannya mencakup kedudukan peran dan fungsi Provinsi Jakarta. Kemudian mencakup tata cara penyelenggaraan pemerintah Jakarta, termasuk struktur, kewenangan kelembagaan, dan pengaturan terkait peran Jakarta sebagai pusat perekonomian atau bisnis nasional

“Oleh karena itu, kebutuhan RUU sangat mendesak untuk segera disahkan tahun 2023, maka dengan hormat kami usulkan untuk dimasukkan daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023 perubahan kedua,” tutupnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya