Berita

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di DPR, Selasa (12/9)/Ist

Politik

Cabut Status Ibukota, Wamenkumham Usul Pembentukan RUU Daerah Khusus Jakarta

SELASA, 12 SEPTEMBER 2023 | 19:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengusulkan kepada DPR RI untuk membentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

Edward menuturkan RUU ini penting dibahas untuk mencabut status Jakarta sebagai ibukota negara lantaran saat ini pemerintah telah fokus membangun Ibukota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

“Sehubungan adanya kemendesakan yang sangat krusial, maka pada kesempatan rapat kerja ini pemerintah mengusulkan satu penambahan usulan baru, yaitu RUU tentang Daerah Khusus Jakarta,” kata Edward dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI membahas evaluasi prolegnas, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (12/9).


Menurutnya, terdapat beberapa hal sehubungan urgensi penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta, antara lain Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan bahwa sebagai konsekuensi dari pemindahan Ibukota Negara.

Selanjutnya, pemerintah dan DPR diwajibkan untuk melakukan perubahan UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Hal ini untuk mengatasi kekosongan hukum atas praktik pelaksanaan pemerintahan di DKI Jakarta setelah kekhususan Jakarta sebagai ibu kota negara dicabut,” ujarnya.

Lanjut dia, apabila tidak disiapkan peraturan perundang-undangan yang baru, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain pada umumnya di Indonesia atau akan menerapkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Edward mengatakan, hal ini berpotensi menimbulkan banyak sekali permasalahan, karena penerapan Undang-Undang Pemerintahan Daerah pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan masa transisi yang panjang.

“Karena peraturan perundang-undang terkait Jakarta, sebagai daerah khusus ibu kota negara juga mengatur berbagai hal mengenai tata kelola, bentuk, dan susunan pemerintahan di Jakarta,” jelasnya.

Masih kata Edward, RUU yang diusulkan ini akan mempertahankan aspek-aspek kekhususan Jakarta yang masih sesuai kebutuhan pengembangan setelah tidak lagi menjadi ibukota negara.

“Posisi tersebut membutuhkan adanya pemberlakuan khusus agar posisi Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi untuk menopang perekonomian nasional,” bebernya.

Sambung dia, peraturan ini akan mengatur kekhususan Jakarta setelah tidak menjadi ibukota negara. Jakarta memiliki permasalahan pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, tingkat kenyamanan hidup yang terus menurun, serta mengalami berbagai permasalahan urban yang belum terselesaikan dengan baik

“Seperti banjir, penurunan muka tanah, polusi udara dan air, permasalahan transportasi dan kemacetan, pemukiman kumuh, sampah, ruang terbuka hijau, pengelolaan limbah, pedagang kaki lima, kriminalitas, dan masalah sosial lainnya perlu pemecahan yang komprehensif,” bebernya lagi.

Di akhir paparannya, Edward menyatakan dalam RUU yang diusulkan ini, arah dan jangkauannya mencakup kedudukan peran dan fungsi Provinsi Jakarta. Kemudian mencakup tata cara penyelenggaraan pemerintah Jakarta, termasuk struktur, kewenangan kelembagaan, dan pengaturan terkait peran Jakarta sebagai pusat perekonomian atau bisnis nasional

“Oleh karena itu, kebutuhan RUU sangat mendesak untuk segera disahkan tahun 2023, maka dengan hormat kami usulkan untuk dimasukkan daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023 perubahan kedua,” tutupnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya