Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

MS Banda Aceh Dilaporkan ke KY Buntut Penangguhan Penahanan Kakek Pencabul Anak

SELASA, 12 SEPTEMBER 2023 | 19:04 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penangguhan penahanan terdakwa pencabulan anak sebagaimana diputus Mahkamah Syariah (MS) Kota Banda Aceh menuai protes.

Kuasa hukum korban, Askhalani menilai penangguhan penahanan terdakwa SA, kakek berusia 71 tahun yang mencabuli dua cucunya telah menciderai rasa keadilan.

"Pemberian izin penangguhan penahanan telah menciderai rasa keadilan, rasa aman, dan keamanan terhadap para korban," kata Askhalani dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (12/9).


Dengan izin penangguhan, pelaku dikhawatirkan leluasa menekan para korban, baik secara pribadi maupun melalui jalur lainnya.

"Kami mendesak agar majelis Hakim MS Kota Banda Aceh untuk membatalkan dan mencabut surat penangguhan penahanan yang telah ditetapkan sebelumnya," tegas Askhalani.

Tim kuasa hukum korban juga sudah melayangkan surat protes dan melaporkan majelis hakim MS Kota Banda Aceh kepada Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Kehormatan Profesi Hakim.

Selain itu, kuasa hukum korban juga akan mengajukan permohonan perlindungan korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.

"Ini sangat penting dilakukan mengingat terdakwa SA saat ini bebas. Para korban juga terasa terancam karena bisa saja pelaku melakukan pengancaman kepada korban," tutupnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya